Rabu, 19 Oktober 2011

Kejahatan Itu Harus Diberantas

 

Hingga baris ini diketik, penyidik Polres Flores Timur belum juga mengembangkan penyelidikan dan penyidikan yang terkait dengan pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran di Blou, 30 Juli 2007. Maka tak mengherankan bila proses hukum atas para pelaku pembunuhan tersebut pun menjadi tidak jelas. Padahal ujung pangkal dari perkara pembunuhan tersebut amat sangat benderang.

Hingga kini baru empat orang, yaitu Mikhael Torangama Kelen, Yohakim T. Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berstatus sebagai tersangka, Mikhael Torangama Kelen, beberapa bulan lalu, di Eputobi, pernah mengatakan bahwa urusan pembunuhan tersebut sudah selesai. Karena itu dia pun berkasak-kusuk untuk berdamai. Tetapi tidak jelas dengan siapa dia ingin berdamai.

Tampak jelas bahwa Mikhael Torangama Kelen, si kepala komplotan penjahat Eputobi itu lupa bahwa masyarakat Eputobi, khususnya yang mengusahakan tegaknya kebenaran dan keadilan, tidak membutuhkan perdamaian seperti yang dia kehendaki. Yang dikehendaki oleh masyarakat tersebut adalah kejujuran dari Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya untuk mengakui perbuatan jahat mereka di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007. Dia juga lupa bahwa mempertahankan ketidakjujuran atau dusta seperti selama ini dia dan teman-temannya lakukan itu pada akhirnya akan sia-sia. Semakin lama mereka mempertahankan dusta, maka semakin besar malapetaka yang akan menimpa mereka. Jelas bukan, siapa menabur kejahatan dia akan menuai badai kejahatan atau badai mala petaka.

Urusan yang terkait dengan pembunuhan tersebut belum selesai. Seandainya si Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya memilih untuk tetap bertahan dalam dusta, itu pun tidak jadi soal. Segala macam dusta yang selama ini mereka perlihatkan tidak akan mengubah kenyataan, bahwa mereka adalah pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Pada akhirnya mereka akan dihadapkan pada satu pilihan saja, yaitu bahwa kejahatan yang mereka lakukan itu harus diberantas.

Membiarkan kejahatan itu tidak diberantas merupakan suatu kejahatan. ***