Sabtu, 18 Oktober 2008

Oktober 2007 (Bagian Kelima)

Setelah dilobi oleh Mikhael Torangama Kelen dkk, Kapolres Flores Timur mengeluarkan surat undangan kepada Lurah Balela, Larantuka dan kepada kepala desa Lewoingu. Isi surat undangan bertanggalkan 23 Oktober 2007 adalah: "Mohon kehadiran anggota keluarga korban, pada hari Kamis 25 Oktober 2007, di aula Ikatara Polres Flores Timur untuk mendapatkan penjelasan tentang penanganan kasus laka lantas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2007 di jalan negara jurusan Larantuka-Maumere tepatnya di Blou desa Lewolaga, kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur." Anggota keluarga korban yang diundang adalah: 1) Rafael Raga Ata Maran, 2) Plasidus Nuba Ata Maran, 3) Yustina Ata Maran, 4) Elisabet Lein, 5) Anisetus Singo Tukan, 6) Yosep Torang Kehluer, 7) Pius Keluang Koten, 8) Maria Immakulata Lito Kumanireng.

Oleh PLT kepala desa Lewoingu, surat undangan itu diubah perihalnya menjadi panggilan polisi. Padahal konotasi "panggilan polisi" berbeda dengan konotasi "undangan kapolres." Surat yang sudah diubah perihalnya itu ditujukan kepada 1) Yosep Torang Kehuler, 2) Pius Keluang Koten, 3) Anisetus Singo Tukan, 4) Maria Immakulata Lito Kumanireng. Surat ini mereka terima pada hari Rabu sore 24 Oktober 2007.

Kamis 25 Oktober 2007 sebelum pukul 10.00 waktu setempat orang-orang yang diundang itu sudah berada di depan aula Ikatara Polres Flores Timur. Pada pukul 10.01 pertemuan dimulai di ruang Ikatara bagian dalam. Pertemuan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Flores Timur, K. Melki Bagailan. Kasat Lantas didampingi oleh seorang Polwan bernama Romakia dan polisi Agus Kuswanto (di sebelah kanan) dan Kapospol Titehena, Fransiskus R. L. (di sebelah kiri). Pokok pembicaraannya adalah "penjelasan tentang penanganan kasus laka lantas yang terjadi pada hari Selasa 31 Juli 2007 di jalan negara jurusan Larantuka-Maumere tepatnya di Blou desa Lewolaga, kecamatan Titehena, kabupaten Flores Timur."

Di saat pertemuan akan dimulai Kasat Lantas mengizinkan sejumlah orang yang tidak diundang memasuki ruang pertemuan. Protes pihak keluarga korban atas kehadiran tamu-tamu tak diundang itu tidak digubris oleh Kasat Lantas. Rupanya sebelum pertemuan, Kasat Lantas sudah bermain mata dengan tamu-tamu tak diundang itu. Tamu-tamu tak diundang itu terdiri dari 1) Damasus Likuwatang Kumanireng (PLT kepala desa Lewoingu), 2) Lambertus Lagawuyo Kumanireng, 3) Kristianus Noe Kumanireng alias Ma Kumanireng, 4) Emanuel Werong Weruing, 5) Laurensius Kwen, 6) Paulus Suban Kwen alias Pote Kwen, 7) Clara Lito Kwen, 8) Mikhael Torangama Kelen.

Dalam pertemuan itu, Kasat Lantas melakukan hal yang pada dasarnya tidak patut dilakukan oleh seorang anggota polisi. Kasat Lantas Polres Flores Timur bernama K. Melki Bagailan itu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)di hadapan peserta pertemuan itu. Selain itu, dia juga membacakan Visum Dokter terhadap jenazah Akim Maran. Padahal BAP dan Visum Dokter itu bersifat rahasia. Dalam proses penyelidikan atau penyidikan, hanya polisi dan keluarga korban yang boleh mengetahuinya.

Selain itu Kasat Lantas menyatakan bahwa kematian saudara Yoakim Gresituli Ata Maran adalah murni kecelakaan lalu lintas. Pernyataannya ini merupakan ulangan atas pernyataannya yang disampaikan dalam suratnya kepada keluarga korban (surat tanggal 12 Oktober 2007). Padahal tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di Blou pada Selasa pagi, 31 Juli 2007 atau pada Senin malam, 30 Juli 2007. Jadi jelas bahwa K. Melki Bagailan melakukan kebohongan untuk memenuhi permintaan Mikhael Torangama Kelen dkk. Tentu ada sesuatu yang membuat seorang Kasat Lantas mau mengeluarkan pernyataan tanpa dasar semacam itu.

Lalu seperti apa perilaku tamu-tamu tak diundang itu? Kehadiran mereka lebih untuk merecoki jalan pertemuan. Dalam sesi tanya jawab dan usul saran, mereka pun bersuara. Tetapi mereka mengarahkan pembicaraan ke masalah lain, yaitu masalah pelantikan kepada desa terpilih atas nama Mikhael Torangama Kelen, yang tertunda-tunda. Mereka mendesak dan meminta Kapolres menyurati Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur agar pelantikan kepala desa Lewoingu terpilih segera dilaksanakan.


Mikhael Torangama Kelen sendiri menyatakan begini, "Saya minta keluarga (maksudnya keluarga korban), kalau ada bukti silahkan proses, tetapi ingat, semua ini tergantung pada modal. Siapa yang punya uang, yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa bisa jadi benar." Si Mikhael Torangama Kelen juga menyarankan, "Saya minta pihak kepolisian untuk memfasilitasi kami melakukan sumpah adat di kampung."

Kata-katanya itu jelas pada dirinya sendiri, karena itu tak perlu ilmu tafsir yang canggih untuk mengerti artinya. *** (Bersambung)

Jumat, 17 Oktober 2008

Oktober 2007 (Bagian Keempat)

Beberapa kali Petrus Naya Koten mengeluh kepada saya tentang sepeda motornya yang ditahan di Polsek Wulanggitang di Boru sejak hari Selasa 2 Oktober 2007. Katanya, "Kalau sepeda motornya ditahan, saya kesulitan mencari uang untuk membayar cicilan kreditnya." Dia juga berceritera bahwa sisa kreditnya sekitar Rp 3 juta rupiah. Dia khawatir, kalau cicilannya mandeg, sepeda motornya ditarik oleh dealer. Oleh karena itu dia meminta bantuan saya untuk mengurus agar sepeda motor itu dapat dipinjam pakai untuk mengojek.

Waktu ditemui di kantornya di Polres Flores Timur, Kasat Lantas sendiri mengatakan bahwa soal pinjam pakai itu dapat diproses asal pemilik sepeda motor mengajukan permohonan ke Kasat Lantas Polres Flores Timur. STNK asli sepeda motor itu akan tetap ditahan. Kepada pemilik sepeda motor akan diberikan surat yang untuk sementara berfungsi sebagai pengganti STNK. Untuk itu, Petrus Naya Koten datang menemui saya. Dia meminta bantuan saya untuk membuat surat permohonan dimaksud. Tetapi karena ada kesibukan lain, saya meminta bantuan saudara saya untuk menyusun surat permohonan yang diperlukannya.

Dengan membantu dia, dia pun diharapkan akan mau diajak ke Maumere untuk mencek kembali informasi sangat penting yang pernah dia ceriterakan kepada beberapa orang di kampung Eputobi. Jika informasi itu dapat diperoleh dari sumbernya, maka jalan ke arah pembongkaran hingga tuntas kasus pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran lebih terbuka. Sebelumnya, Petrus Naya Koten sempat menyanggupkan diri ke Maumere bersama dua atau tiga orang saudara kami untuk mencek kembali informasi termaksud. Tetapi pada hari yang telah ditentukan, dia sendiri yang membatalkannya. Pembatalannya yang bersifat mendadak itu menimbulkan tanda tanya. Mengapa dia mengurungkan niatnya ke Maumere?

Setelah surat permohonannya diajukan, Petrus Naya Koten diminta untuk menemui Kasat Lantas di Polres Flores Timur pada hari Senin 22 Oktober 2007. Maka pada pagi hari ini dia bersiap diri untuk pergi ke kota Larantuka. Sebelum naik angkutan umum, Petrus Naya Koten kelihatan serius brdiskusi dengan Mikhael Torangama Kelen di pinggir jalan dekat rumah orang yang pada waktu itu berstatus sebagai kepala desa terpilih. Rupanya semua urusan yang pernah dia sampaikan kepada saya dan saudara-saudara saya itu sudah dia laporkan kepada Mikhael Torangama Kelen. Dan karena urusan yang dihadapinya pada hari ini merupakan momen yang dapat menggiring mereka ke urusan pokok yang selama ini mereka usahakan untuk dihindari, maka Mikhael Torangama Kelen pun menyanggupkan diri untuk membantu membebaskan sepeda motor Petrus Naya Koten dari tahanan. Sebelum naik angkutan umum, Mikhael Torangama Kelen berpesan kepada Petrus Naya Koten, "Engkau lebih dulu ke atas, nanti saya menyusul." Di sepanjang jalan menuju kota Larantuka Petrus Naya Koten tidak bersuara apa-apa. Dia hanya duduk termenung. Padahal di dalam angkutan umum itu terdapat orang-orang yang dia kenal baik.

Menjelang siang, Mikhael Torangama Kelen dan beberapa temannya muncul di Polres Flores Timur. Sedangkan batang hidung Petrus Naya Koten tidak kelihatan di sana. Padahal pada hari itu dia perlu mengurus izin pinjam pakai sepeda motornya yang ditahan di Polsek Boru. Tidak jelas di mana dia menyembunyikan diri. Tetapi jelas, bahwa Mikhael Torangama Kelen yang menangani urusannya itu dengan Kasat Lantas Polres Flores Timur. Kesempatan itu dipakai oleh Mikhael Torangama Kelen dkk untuk membuat kesepakatan untuk mengadakan suatu pertemuan di Polres Flores Timur pada hari Kamis, 25 Oktober 2007. Seorang intel menceriterakan bahwa pada hari itu, Mikhael Torangama Kelen juga melobi Kapolres Flores Timur. Hasil lobi dengan Kasat Lantas dan Kapolres Flores Timur nampak jelas beberapa hari sesudahnya.

Yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa sejak Senin 22 Oktober 2007 itu, Petrus Naya Koten memutuskan hubungan dengan keluarga Ata Maran. Sejak hari itu dia mulai menampakkan secara jelas di mana sesungguhnya posisi dia dalam kasus kematian Yoakim Gresituli Ata Maran. Kecurigaan beberapa orang di Eputobi selama itu tentang keikutsertaan dia dalam pelaksanaan proyek Mikhael Torangama Kelen di Blou mulai menemukan jawabannya. Sejak hari itu, dia pun tak mampu lagi membangun relasi-relasi sosial yang baik dengan berbagai pihak di blok barat kampung Eputobi.

Yang jadi pertanyaan ialah, "Mengapa si Mikhael Torangama Kelen sampai harus memasang badan untuk Petrus Naya Koten?" Jawabannya mudah ditemukan. Mikhael Torangama Kelen takut kalau Petrus Naya Koten membuka apa yang selama ini mereka rahasiakan bersama. Karena itu, Mikhael Torangama Kelen yang maju menghadapi Kasat Lantas untuk membereskan urusan sepeda motor itu sambil mencari-cari peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Anda harus ingat, dalam jaringan mereka, Petrus Naya Koten merupakan mata rantai yang paling lemah. Sehingga dia ini sering diingatkan untuk berhati-hati agar apa yang menjadi rahasia itu tidak sampai bocor oleh kelengahannya. *** (Bersambung)

Kamis, 16 Oktober 2008

Oktober 2007 (Bagian Ketiga)

Pagi hari Jumat, 12 Oktober 2007, saya memperjelas batas tanah di sebelah timur rumah Anis Kelen. Dengan cara itu, kami harap Anis Kelen dan isterinya tidak lagi menambah-nambah halaman rumah mereka ke sebelah timur. Tanah tempat tinggal mereka itu bukan tanah milik Anis Kelen. Di situ dia pada dasarnya hanya numpang tinggal. Tetapi penumpang yang satu ini kadang-kadang bertindak seperti pemilik sah atas tanah itu.

Siang hari itu, saya pun berkesempatan bertemu dengan Petrus Naya Koten alias Pendek Pite, orang yang hingga hari itu masih saya percayai sebagai saudara, dan sebagai sahabat dekat almarhum Akim Maran. Kepada saya dia masih saja mengeluh tentang penahanan sepeda motornya di Polsek Wulanggitang di Boru. Tentang penahanan sepeda motornya itu, seorang rekannya pernah berguyon, yang masuk bui malah sepeda motor, bukan pelaku-pelakunya. Sebagai salah satu barang bukti utama, sepeda motor memang layak ditahan untuk kepentingan pengusutan perkara kejahatan Senin malam, 30 Juli 2007. Tetapi bagi Pendek Pite, penahanan sepeda motor itu merugikan dirinya, karena sehari-hari sepeda motor itu dipakai untuk mencari uang.

Di balik keluhannya itu sebenarnya tersembunyi suatu rasa takut. Ya, dia takut berurusan dengan polisi. Rasa takutnya itu mulai terbaca pada hari Selasa, 2 Oktober 2007. Tetapi pada waktu itu saya belum menaruh perhatian pada pertanyaan, "Mengapa orang ini harus takut berurusan dengan polisi?" Pada waktu itu, saya hanya berusaha menolong mengurus administrasi sepeda motornya yang ditahan itu. Namun di kemudian hari, tepatnya pada Senin, 22 Oktober 2007, jawaban atas pertanyaan tersebut datang sendiri. Kejadian pada hari Senin pagi itu memudahkan kita untuk menemukan salah satu mata rantai baru dalam jaringan penjahat yang menewaskan Akim Maran.

Apa yang terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2007? Kita akan melihatnya pada bagian keempat dari rangkaian tulisan berjudul "Oktober 2007."

Sabtu, 13 Oktober 2007 adalah hari persiapan akhir bagi anak-anak SDK St. Pius X yang akan menerima Komuni Pertama pada hari Minggu, 14 Oktober 2007. Persiapan akhir ditandai dengan doa bersama oleh umat basis di rumah anak yang akan menerima Komuni Pertama. Di tempat tinggal Epeng Maran, anak laki-laki dari almarhum Yoakim Gresituli Ata Maran, pun diadakan doa bersama. Doa bersama itu dihadiri pula oleh anggota-anggota keluarga dari Riang Duli dan dari Lewolaga.

Misa Komuni Pertama di gereja Eputobi, pada hari Minggu 14 Oktober 2007, berlangsung meriah. Namun di tengah kemeriahan itu timbul pula rasa duka di hati sebagian umat, karena mereka menyaksikan Epeng Maran yang tidak didampingi oleh ayah kandungnya sendiri. Melihat Epeng Maran, mereka ingat akan Akim Maran, yang mati secara amat mengenaskan di Blou, akibat kebiadaban sejumlah orang Eputobi. Banyak air mata lantas bertumpah-ruah di gereja itu. Pada hari itu, Epeng Maran didampingi oleh ibunya dan Plasidus Nuba Ata Maran.

Resepsi untuk Epeng Maran diadakan secara sederhana di rumah keluarga Ata Maran di kampung Eputobi. Hadir dalam resepsi itu anggota-anggota keluarga, sanak saudara, dan handai taulan. Sejak hari Sabtu, 13 Oktober 2007 hingga Senin pagi 15 Oktober 2007, di rumah keluarga Ata Maran di Eputobi berkumpul cukup banyak orang.

Mungkin karena itu, maka di pihak orang-orang yang waktu itu terindikasi jelas sebagai pembunuh Akim Maran timbul rasa curiga. Rasa curiga itu terjadi, karena di hati mereka memang sedang menumpuk bangkai kejahatan yang mereka lakukan pada Senin malam 30 Juli 2007. Karena merasa takut sekaligus sebagai salah satu bentuk unjuk gigi, di antara mereka ada yang lantas melaporkan soal berkumpulnya anggota-anggota keluarga Ata Maran itu ke polisi. Mereka pikir, cara semacam itu akan mempan untuk menakut-nakuti kluarga Ata Maran. Padahal keluarga Ata Maran tidak akan takut dengan gertakan macam apa pun.

Hari Selasa pagi sekitar pukul 09.00 seorang intel polisi dari Polsek Wulanggitang muncul di rumah keluarga Ata Maran di Eputobi. Katanya, dia ingin mencek ada perkumpulan apa di rumah keluarga Ata Maran. Setelah dijelaskan bahwa yang berkumpul di rumah itu adalah anggota keluarga yang merayakan acara Komuni Pertama anak dari almarhum Akim Maran, polisi itu langsung balik kanan dan pergi. Bersama Kapospol Titehena, intel itu meluncur ke arah Lewolaga dengan sepeda motor.

Pihak keluarga Ata Maran kemudian menanyakan alasan kedatangan intel itu kepada Kapolsek Wulanggitang di Boru. Ketika ditanya tentang siapa yang menyuruh intel itu datang ke rumah keluarga Ata Maran di Eputobi, Kapolsek hanya menjawab, "Itu perintah dari atas." Tapi dari atas mana, tidak disebutkannya secara jelas. Mungkin saja, yang dimaksud dari atas itu dari Polres Flores Timur.

Yang jelas sampai dengan Oktober 2007, mereka yang terindikasi sebagai pembunuh Akim Maran masih menjalin hubungan "mesra" dengan oknum-oknum polisi tertentu. ***(Bersambung)

Jumat, 10 Oktober 2008

Oktober 2007 (Bagian Kedua)

Minggu 7 Oktober 2007, tak ada misa di gereja Eputobi. Yang ada ibadat sabda. Saya pun menghadiri ibadat sabda itu. Seusai ibadat sabda, saya bersama dua orang saudara saya mampir ke kubur anak pertama dari almarhum Akim Maran. Kuburnya terletak di tengah kampung Eputobi. Dari situ kami mampir ke rumah bapak Doweng Kelen. Di rumah bapak Doweng Kelen, kami ngobrol cukup lama dalam suasana santai. Hadir pula dalam obrolan itu bapak Sani Manuk.

Seusai makan siang, kami ke Lato, ibu kota kecamatan Titehena. Di Lato kami menjaring informasi bahwa sekitar jam 13.00 waktu setempat Senin 30 Juli 2007, Akim Maran dan Marse Kumanireng tiba di tempat Nebo. Pada hari itu di rumah bapak Jewani Hayon diselenggarakan Nebo untuk almarhumah ibu Maria Ose Sogen. Seorang saksi mata menceriterakan, bahwa waktu tiba di acara Nebo itu, Akim Maran kelihatan kurang tenang. Dia sering keluar masuk rumah. Ini merupakan hal yang tidak biasa bagi mereka yang sudah mengenalnya secara dekat.

Tampaknya kekurangtenangan penampilan Akim Maran pada siang hari itu berkaitan dengan kenyataan, bahwa di Lato pada siang hari itu juga berkumpul dan berkeliaran orang-orang Eputobi yang selama ini memusuhi, membenci, dan mengincarnya. Mikhael Torangama Kelen dan anggota komplotannya hadir di sana. Mikhael Torangama Kelen sempat dipergoki berdiri di gang dekat acara Nebo diselenggarakan. Seraya bercekak pinggang selama beberapa saat dia melihat ke arah rumah tempat Nebo diselenggarakan. Salah satu anggota komplotannya, yaitu Yoka Kumanireng sempat makan di acara Nebo itu. Di Lato, mereka membayang-bayangi Akim Maran secara ketat, sejak siang hari hingga sore dan malam, termasuk ketika dia bersama Marse Kumanireng menempuh perjalanan dari Lato hingga Bokang.

Pada hari Selasa pagi, 9 Oktober 2007, di kampung Eputobi, orang bernama Yoka Kumanireng, sambil memegang linggis, berpesan begini: "Bilang mereka yang di sebelah sana (maksudnya mereka yang di sebelah barat), jangan lagi lewat ke sini (maksudnya: kalau bepergian ke arah timur, jangan lagi lewat di jalan yang termasuk wilayah timur). Kalau mereka lewat ke sini, saya akan memukul mereka." Salah satu kebiasaan orang ini adalah mengancam orang tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, kalau sedang berkumpul, termasuk dalam kumpulan untuk doa bersama, bapak anak itu sering berceritera sendiri kepada orang-orang lain bahwa anaknya dituduh membunuh Akim Maran. Padahal tidak ada orang yang bertanya kepada dia tentang hal tersebut.

Pada hari Selasa ini juga saya bertemu dengan bapak Moses Hodung Werang, orang yang pada Selasa pagi, 31 Juli 2007 menemukan jenazah Akim Maran di Blou. Pagi itu dia berjalan kaki dari arah Wairunu ke Lewolaga. Di dekat sebuah deker di Blou, matanya menangkap pantulan cahaya dari dalam parit, di sebelah kiri jalan. Dia lalu mendekat untuk melihat barang apa yang terdapat di sana, sehingga dapat memantulkan cahaya. Ternyata di bawa sana terdapat sebuah sepeda motor. Tidak hanya itu. Di sebelah kanan sepeda motor itu, agak di bawah, dia melihat seseorang tergeletak dalam keadaan tidak bernyawa. Pada waktu itu dia belum mengetahui bahwa orang yang sudah tak bernyawa itu adalah Akim Maran.

Dia kemudian bergegas ke Lewolaga untuk melaporkan penemuannya itu ke Pos Polisi Titehena. Bersama polisi, dia kembali ke Blou. Waktu itu baru dia mengetahui bahwa orang yang sudah tak bernyawa itu adalah Yoakim Gresituli Ata Maran. Sekitar lima belas menit kemudian, muncul Mikhael Torangama Kelen dan Lambertus Lagawuyo Kumanireng dari Eputobi dengan sepeda motor, tanpa mengenakan helm. Melihat kehadiran polisi di situ, Mikhael Torangama Kelen berusaha tancap gas. Tetapi setelah Kapospol Titehena meniupkan peluitnya tanda berhenti, Mikhael Torangama Kelen pun menghentikan sepeda motornya. Kepada polisi itu dia mengaku mengenal siapa orang yang sudah tak bernyawa itu. Bunyi komentar Mikhael Torangama Kelen di Blou ialah "Ini baru rasa." Komentar ini merupakan lanjutan kata-kata dia kepada Akim Maran pada Senin malam 30 Juli 2007, "Kamu keras kepala." Dia yang mengatur semua strategi, mulai dari penghadangan hingga pengeroyokan yang menyebabkan kematian Akim Maran. Pagi itu, dia bersama Lambertus Lagawuyo Kumanireng berpura-pura baru tahu tentang kematian Akim Maran. Padahal merekalah yang menjadi penyebab kematian orang yang tak bersalah itu.

Pada hari Rabu, 10 Oktober 2007, saya berada di Polres Flores Timur. Kasat Reskrim yang kami temui siang itu memberikan respons yang kurang jelas tentang penanganan kasus pembunuhan Akim Maran. Kepada Kasat Reskrim saya menyampaikan harapan agar kasus pembunuhan itu sungguh-sungguh diusut hingga tuntas.

Kamis, 11 Oktober 2008, bersama seorang kakak, saya ke Boru untuk menemui lagi Kapolsek Wulanggitang. Pada hari itu Kapolsek Wulanggitang kelihatan kurang bersemangat. Ketika saya menegaskan bahwa kasus kematian Akim Maran perlu diusut hingga tuntas oleh aparat kepolisian, karena terdapat indikasi-indikasi yang jelas bahwa kematiannya akibat pembunuhan, pak Kapolsek itu pun mengatakan bahwa mungkin juga dia meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Dari pertemuan kedua dengan pak Kapolsek Wulanggitang di Boru, saya lantas berani berkesimpulan bahwa tak ada tekad yang jelas dari aparat kepolisian setempat untuk mengusut hingga tuntas kasus kematian Akim Maran. Bahkan terdapat upaya dari oknum-oknum polisi tertentu untuk menggiring publik untuk mempercayai isu bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran itu murni karena kecelakaan lalu lintas. Salah seorang yang mau dperalat untuk menyebarkan isu yang tidak berdasar itu adalah pelaksana tugas kepala desa Lewoingu, bernama Damasus Likuwatang Kumanireng Blikopukeng. Di depan gereja Eputobi, pada hari Minggu, 30 September 2007, seusai ibadat sabda, dia sendiri menjelaskan, bahwa polisi menyuruh dia untuk menyampaikan hal tersebut kepada warga Eputobi. Di Lewolaga, pada hari Rabu 26 September 2007, Kapospol Titehena sempat mengatakan bahwa informasi bahwa kematian Akim Maran karena kecelakaan lalu lintas itu berasal dari polisi. Hal yang sama pernah disampaikan pula oleh seorang intel Polres Flores Timur kepada saya.

Di tingkat Polres Flores Timur, hanya bagian intel yang sempat serius melakukan pengusutan atas perkara kematian Akim Maran. Tetapi seperti apa hasil kerja mereka, tidak jelas hingga kini. *** (Bersambung)

Kamis, 09 Oktober 2008

Oktober 2007 (Bagian Pertama)

Oktober 2008 sudah berlangsung seminggu lebih. Di kampung Eputobi, bulan Oktober 2008 diawali dengan upacara Komuni Pertama (Sambut Baru) untuk 20 orang anak SDK St. Pius X. Pesta Sambut Baru dirayakan secara sederhana. Hingga memasuki minggu kedua Oktober 2008, tak ada kehebohan yang menonjol di kampung Eputobi. Memang tetap ada keprihatinan dan keresahan di kalangan masyarakat beradab, keprihatinan dan keresahan akan lambannya gerak maju proses penanganan perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran. Tetapi hidup toh tetap harus dijalani.

Lambannya penanganan perkara kejahatan kemanusiaan Senin malam 30 September 2007, mengingatkan saya akan apa-apa yang terjadi pada bulan Oktober 2007. Pada hari Selasa 2 Oktober 2007, saya bersama seorang kakak kandung saya ke Boru untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran kepada Kapolsek Wulanggitang. Di kantor Polsek Boru, Petrus Naya Koten dan anaknya sudah menunggu kedatangan kami. Sebelumnya dia memang meminta bantuan saya untuk mengurus administrasi sepeda motornya yang ditahan di Polsek Boru sejak tanggal 2 Oktober 2007.

Waktu saya bersama kakak saya bertemu Kapolsek Boru, Petrus Naya Koten pun hadir. Dari pertemuan dengan Kapolsek Boru pada hari itu, saya dapat mengetahui bahwa kasus pembunuhan Akim Maran tidak mendapat perhatian yang layak dari aparat kepolisian setempat. Informasi yang dimiliki oleh Kapolsek Boru pada hari itu hanya sebatas laporan dari intelnya. Pada hari Sabtu, 4 Agustus 2007, intel itu mengatakan kepada saya, Akim Maran itu meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Padahal intel itu sendiri belum melakukan penyelidikan secara luas dan mendalam tentang sebab sesungguhnya kematian Akim Maran.

Di luar pertemuan dengan Kapolsek Boru, saya sempat berdiskusi dengan seorang anggota polisi, yang pada hari Selasa 31 Juli 2007, setelah jenazah Akim Maran ditemukan, datang ke Blou. Polisi muda itu mengatakan kepada saya bahwa menurut pengamatannya, yang terjadi di Blou adalah kecelakaan lalu lintas. Tetapi ketika kepada dia saya bertanya, "Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, mengapa sepeda motor yang dikendarai korban dari Lato tidak mengalami kerusakan," polisi itu tidak bisa menjawab.

Bersama polisi itu, kami lalu memeriksa kondisi sepeda motor Yamaha Jupiter (milik Petrus Naya Koten) yang pada Senin malam 30 Juli 2007 dikendarai oleh Akim Maran dari Lato menuju kampung Eputobi. Keadaan sepeda motor itu, sejauh tampak di mata saya, dan sejauh yang dituturkan oleh pemiliknya sendiri kepada saya, cocok dengan apa yang pernah disampaikan oleh arwah Akim Maran sendiri. Sepeda motor itu tidak mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendaranya tewas di tempat kejadian perkara. Diskusi dengan polisi itu lalu berhenti di tempat kami memeriksa keadaan sepeda motor itu.

Keesokan harinya, Rabu, 3 Oktober 2007, pukul 17 waktu setempat, di Hokeng, seorang biarawati SSps menyampaikan kepada salah seorang kakak korban, bahwa salah seorang pelakunya berkulit hitam, bertubuh pendek. Ciri itu mengacu pada salah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah orang yang pada Senin malam, 30 Juli 2007 memalang sepeda motor GL hitam yang dikendarainya di tengah jalan di tikungan sebelum Tobi Bele'eng untuk menghentikan gerak maju sepeda motor yang dikendarai oleh Akim Maran. Akim Maran yang berusaha lolos dari hadangan para penjahat itu menabrak sepeda motor si hitam pendek itu. Bersama sepeda motor GL hitamnya, si hitam pendek itu jatuh ke aspal.

Sejak Selasa 31 Juli 2007, si hitam pendek tidak keluar rumah, karena menderita sakit kepala yang hebat. Lebih dari satu minggu dia tidak keluar rumah. Di kemudian hari, seorang intel yang memantau gerak-geriknya menceriterakan bahwa bagian belakang kepala dan leher si hitam pendek itu terluka. Untuk menyembuhkan sakitnya jasa Mari' Sogen diminta. Menurut Mari' Sogen, si hitam pendek itu cedera karena dipukul oleh nitung (hantu?) di Waidang pada tahun 2004. Mendengar omongan Mari' Sogen itu, orang-orang pada tertawa geli. Masa' nitung bisa memukul orang hingga cedera, apalagi pukulannya itu terjadi pada tahun 2004 dan lukanya baru terjadi pada bulan Agustus 2007.

Intel yang sama juga menceriterakan bahwa setelah mulai pulih dan bisa keluar rumah, si hitam pendek selalu mengenakan helm dan jeket, yang kerahnya dbiarkan menutupi seluruh bagian lehernya, termasuk ketika dia ke pesta dan ke pasar. Selama mengikuti pesta helm tetap menutupi kepalanya dan kerah jeket pun tetap menutupi seluruh batang lehernya. Untuk apa? Untuk menutupi luka di kepala dan di lehernya itu. Itu juga berarti untuk menutupi perbuatan jahat yang dilakukannya pada Senin malam 30 Juli 2007. Luka di kepala dan lehernya itu merupakan cap yang menandakan keterlibatannya sebagai salah satu pelaku utama pembunuhan Akim Maran pada Senin malam, 30 Juli 2007.

Pada minggu pertama bulan Oktober 2007 itu keadaan di kampung Eputobi sunyi sepi dari arogansi-arogansi orang-orang yang sejak Selasa 31 Juli 2007 terindikasi sebagai pembunuh Akim Maran. Sebelumnya, arogansi mereka bukan main-main. *** (Bersambung)

Sabtu, 04 Oktober 2008

Apa Implikasi Logis dari Perbuatan Merusak Adat?

Tindakan pengrusakan adat yang terjadi di kampung Eputobi pada tahun 2006 (kasus TK Demon Tawa), pada tahun 2007 (kasus upacara adat di kampung lama dengan menyalahgunakan barang-barang pusaka yang bukan milik para pelaku upacara itu), dan pada tahun 2008 (kasus sumpah adat), merupakan pelanggaran berat, menurut hukum adat Lewoingu, khususnya menurut hukum adat Lewowerang. Dengan terlibat pula dalam peristiwa pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran, pada Senin malam, 30 Juli 2007, bobot pelanggaran yang dilakukan oleh gerombolan pengacau Lewoingu itu menjadi berlipat ganda.

Yang tidak disadari oleh banyak orang ialah bahwa upaya pengacauan seperti yang terjadi di Eputobi itu nyaris merembet ke Lewolaga. Di antara pentolan-pentolan pengacau di Eputobi itu, ada yang sempat menghasut antek-anteknya di Lewolaga untuk tidak mengakui Ata Maran dan De Ornay sebagai Kebele'eng Rahayang (Pemimpin Tertinggi Adat di Lewoingu). Gerakan yang secara keras anti terhadap kepala desa Lewolaga yang sekarang sempat muncul. Gerakan ini semacam antitesa terhadap gerakan oposisi di Eputobi. Untung bahwa upaya untuk mengacaukan masyarakat Lewolaga itu dapat diredam sejak dini. Tetapi salah satu pentolannya masih sibuk berkasak-kusuk hingga kini.

Para pengacau memang mampu mengacaukan masyarakat. Jika mereka tidak mampu mengacaukan masyarakat, mereka tidak perlu disebut pengacau. Para pembunuh mampu membunuh orang. Jika mereka tidak mampu membunuh orang, mereka tidak perlu disebut pembunuh. Para pengacau dan penjahat mampu juga menipu. Jika mereka tidak mampu menipu, mereka tidak perlu disebut penipu.

Tetapi mereka tidak mampu menyadari bahwa siapa yang mengacaukan masyarakat akan dikacaubalaukan hidupnya; siapa yang bermain pedang akan dimakan oleh pedangnya; dan siapa yang menipu akan ditipu. Selain itu, siapa yang merusak suatu tatanan adat dengan sendirinya tersingkir dari tatanan adat yang bersangkutan. Siapa yang merusak persatuan sosial budaya, dia tersingkir dari arena persatuan itu. Dia tak pantas lagi menjadi bagian yang sah dari persatuan itu.

(Lalu dapat ditambahkan, siapa yang menyuap akan kehabisan uang. Siapa yang disuap dapat uang suap, tetapi akan dipecat dari pekerjaannya, lalu dibui seperti yang dialami oleh jaksa Urip Tri Gunawan).

Sangat penting bagi kita untuk memperhatikan, bahwa tatanan adat Lewoingu adalah hasil kesepakatan para nenek moyang Lewoingu. Tatanan adat Lewowerang adalah hasil kesepakatan para nenek moyang Lewowerang. Tatanan adat Lewolein adalah hasil kesepakatan para nenek moyang Lewolein. Tanpa kesepakatan luhur itu tak mungkin ada Lewolein, tak mungkin ada Lewowerang, tak mungkin ada Lewoingu.

Kesepakatan itu didasari pada prinsip moral yang bahwa persatuan itu lebih baik bagi manusia Lewoingu ketimbang hidup sendiri-sendiri seperti di zaman pra Lewoingu. Keamanan, keadilan, dan kesejahteraan lebih terjamin dalam suatu tatanan sosial budaya yang dibentuk bersama ketimbang ketimbang dalam kesendirian. Dalam persatuan, persoalan-persoalan hidup lebih mudah ditanggulangi ketimbang dalam kesendirian.

Sebelum berdirinya Lewoingu, persatuan sudah menjadi fundasi moral bagi berbagai komunitas adat Lamaholot. Hingga kini, prinsip moral itu mereka junjung tinggi. Haram bagi mereka untuk mencabik-cabik persatuan adat yang disimbolkan dengan Koke-Bale. Tak ada satu orang pun dalam komunitas mereka yang bangkit untuk mempersoalkan posisi-posisi dan tugas-tugas adat.Tidak ada suku yang bangkit melawan suku-suku lain untuk merebut posisi-posisi adat tertentu. Sebagai makhluk adat, setiap mereka taat pada asas-asas adat yang telah berlaku dari generasi ke generasi sejak tatanan adat mereka terbentuk. Tugas mereka ialah merawat dan melestarikan nilai-nilai luhur, tata adat yang baik warisan nenek moyang mereka.

Jika di Lewoingu, khususnya di Eputobi ternyata bangkit sejumlah orang yang berusaha secara sistematis untuk melakukan pengrusakan tatanan adat, itu berarti mereka mau menarik diri dari arena persatuan yang dulu disepakati oleh para nenek moyang Lewoingu. Tampak jelas bahwa mereka tidak lagi membutuhkan hidup bersama dalam tatanan sosial budaya Lewoingu.

Dengan membunuh orang yang tidak bersalah itu, yaitu Yoakim Gresituli Ata Maran, mereka menunjukkan diri sebagai makhluk barbarik, yang sungguh-sungguh tak pantas untuk diterima dalam tatanan adat masyarakat beradab Lewoingu. Yang juga tak pantas lagi menjadi bagian yang sah dari masyarakat beradab Lewoingu ialah mereka yang mendukung dan membenar-benarkan pengrusakan adat dan pembunuhan orang yang tidak bersalah itu.

Jadi implikasi logis dari perbuatan merusak adat Lewoingu, khususnya perbuatan merusak adat Lewowerang ialah bahwa mereka yang merusak itu tidak lagi menjadi bagian yang sah dari komunitas adat Lewowerang. Itu berarti, mereka pun tidak lagi menjadi bagian yang sah dari masyarakat adat Lewoingu. Jika para pengacau itu mau membentuk suatu tatanan adat baru bagi kelompok mereka, tak pantas Lewowerang atau Lewoingu menjadi kerangka refenrensinya.

Dengan memisahkan diri dari tatanan adat Lewowerang atau pun Lewoingu, mereka dengan sendirinya kehilangan hak dan wewenang adat mereka dalam konteks Lewoingu. ***

Jumat, 03 Oktober 2008

Kapolri Baru, Harapan Baru

Pada Selasa siang, 30 September 2008, presiden Susilo Bambang Yudhoyono , di Istana Negara, melantik dan mengambil sumpah Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiai). Jenderal Bambang Hendarso Danuri menggantikan Jenderal Sutanto yang memasuki usia pensiun. Sebelum dilantik menjadi Kapolri, pak Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kepala Bagian Reskrim Mabes Polri.

Kapolri baru mempunyai komitmen untuk memprioritaskan upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan melanjutkan program kerja Kapolri sebelumnya. Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Kapolri akan melakukan perbaikan internal, terutama perilaku. Kapolri menyatakan akan mempercepat proses transformasi dengan mengedepankan perubahan kultur aparat Polri.

Selain itu Kapolri baru juga berjanji melanjutkan program kerja Kapolri sebelumnya, dengan memberi prioritas pada upaya penanganan kasus judi, narkotika, terorisme, traficking, kejahatan jalanan, kejahatan yang berpotensi merugikan kekayaan negara seperti korupsi, pembalakan liar, penambangan liar, dan penangkapan ikan secara liar.

Sebagai warga negara RI, kita berharap agar Kapolri yang baru mampu menterjemahkan komitmen verbal itu ke dalam langkah-langkah nyata. Yang diperlukan adalah langkah-langkah nyata yang mendorong peningkatan mutu kinerja aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Mutu kerja aparat kepolisian tergantung dari mutu manusianya. Dan mutu manusia tergantung dari mutu moralnya. Bermutu atau tidak bermutunya moral seseorang dapat dilihat dari perilakunya.

Yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia, baik yang bermukim di daerah perkotaan maupun yang bermukim di daerah pedesaan, adalah polisi yang profesional dan bermoral. Dikatakan profesional kalau seorang polisi mampu bekerja sesuai dengan standar-standar keahlian dalam bidangnya. Sebagai misal, dia cakap dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara kriminal; dia juga cakap dalam menggunakan teknik-teknik yang secara efektif dapat membongkar hingga tuntas perkara kriminal yang ditanganinya; dll. Polisi yang profesional berinisiatif melakukan penyelidikan atas suatu perkara kriminal yang terjadi, tanpa perlu menunggu datangnya desakan, misalnya dari pihak keluarga korban atau dari media massa.

Selain dituntut untuk bekerja secara profesional, seorang polisi juga dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip-prinsip moral dasar, seperti kebenaran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dll. Seorang polisi yang taat pada etika profesi dan prinsip-prinsip moral dasar tidak mau menerima suap, tidak mau melakukan korupsi, tidak mau bekerjasama dengan pelaku kejahatan untuk menutup-menutupi kejahatan yang dilakukannya.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di tubuh Polri sendiri masih terdapat cukup banyak oknum polisi yang kurang bahkan tidak profesional dan gagap moral. Mereka itu tidak hanya terdapat di Jakarta, tetapi terdapat juga di daerah-daerah pelosok, termasuk yang bertugas di Flores sana.

Kita berharap, komitmen Kapolri yang baru untuk membenahi kultur kerja aparat kepolisian secara efektif dapat memperbaiki juga perilaku polisi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk yang bertugas di Flores. Dan pak Kapolri tentu paham betul, bahwa memperbaiki perilaku itu harus dimulai dari upaya-upaya nyata untuk memperbaiki cara pikir sikap mental anggota-anggota Polri.

Komitmen Kapolri tersebut di atas menerbitkan harapan baru akan lahirnya generasi Polri yang sungguh-sungguh profesional dan bermoral. Paling kurang, kita berharap agar citra Polri menjadi lebih baik ketimbang di masa lalu.

Pada akhirnya, sebagai warga kampung Eputobi-Lewoingu, kita juga berharap agar pak Kapolri pun sungguh-sungguh mau membantu Polda NTT dan Polres Flores Timur untuk membongkar hingga tuntas kasus pembunuhan atas Yoakim Gresituli Ata Maran yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan komplotannya itu. Yang menimpa Yoakim Gresituli Ata Maran adalah pembunuhan terencana. Ujung pangkal dari perkara kriminal tersebut sudah jelas. Tetapi karena lambannya gerak penanganannya oleh aparat kepolisian setempat menyebabkan prosesnya menjadi mengambang.

Kepada pak Kapolri, kami ingin menyampaikan bahwa dikeluarkannya empat orang tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran dari sel Polres Flores Timur menimbulkan keresahan yang mendalam di hati para warga masyarakat beradab di kampung Eputobi-Lewoingu di Flores Timur.

Kami berharap, negara Republik Indonesia tidak ikut dikalahkan oleh tipu daya para pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Membiarkan perkara kejahatan kemanusiaan itu tidak ditangani secara tuntas sama artinya dengan membiarkan negara RI ikut dipermainkan oleh penjahat-penjahat kelas kampung itu.

Selamat Bertugas Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Doa dari segenap lapisan masyarakat beradab dari kampung Eputobi-Lewoingu di Flores Timur, NTT menyertai pelaksanaan tugas bapak sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***