Kamis, 01 Juli 2010

Menunggu keseriusan Polres Flores Timur

 

Pada tanggal 30 Juli 2010 nanti, peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran genap berusia tiga tahun. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Bersama tiga anggota komplotannya, yaitu Yoakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng, Mikhael Torangama Kelen telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi BAP mereka belum juga memperoleh status P21.

Sebanyak enam kali, BAP keempat tersangka itu mondar mondir Polres-Kejaksaan Negeri Flores Timur. Telah beberapa kali dilakukan gelar perkara. Tetapi tindak lanjutnya belum juga efektif. Sehingga BAP para tersangka tersebut belum berhasil P21. Padahal ujung pangkal dari perkara pembunuhan tersebut sudah terang benderang sejak awal. Yang tidak jelas adalah langkah-langkah terobosan ke arah pembongkaran hingga tuntas kasus pembunuhan tersebut.

Bahwa Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya yang melakukan pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran, itu sudah sangat terang benderang sejak awal. Peristiwa pembunuhan itu terjadi secara berjamaah. Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pula orang-orang lain dalam komplotan Mikhael Torangama Kelen yang terlibat. Ada yang terlibat langsung, ada yang terlibat tidak langsung. Lantas, ada pula yang ikut bergotong royong untuk menutup-nutupi perbuatan sangat jahat yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dkk itu. Dalam urusan semacam ini, Donatus Doni Kumanireng menjadi salah satu pentolannya.

Sejak di tempat kejadian perkara, pada Senin malam, 30 Juli 2007, para pelaku pembunuhan tersebut sudah berusaha merekayasa kasus kejahatan yang sedang mereka perbuat pada malam hari itu menjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Padahal tidak ada satu pun kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tempat kejadian perkara baik pada Senin malam, 30 Juli 2007 maupun pada Selasa pagi, 31 Juli 2007. Anehnya, di kemudian hari suara para penjahat itu digemakan kembali secara bertalu-talu oleh oknum-oknum polisi tertentu.

Orang yang paling jelas menampakkan kehadirannya di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa pembunuhan itu sedang berlangsung adalah Petrus Naya Koten. Dia adalah salah satu mata rantai yang berjasa bagi terjadinya pembunuhan tersebut. Tanpa peran sertanya, peristiwa pembunuhan tersebut belum tentu terjadi. Kehadirannya di tempat kejadian perkara pada malam hari itu sesuai dengan skenario kriminal yang dirancang oleh Mikhael Torangama Kelen dkk.

Bahwa Petrus Naya Koten itu merupakan bagian dari komplotan penjahat yang dipimpin oleh Mikhael Torangama Kelen, itu jelas pula dari kenekadannya untuk menarik kembali keterangannya dari BAP pertamanya. Padahal kehadirannya di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara jelas terpantau. Yang juga jelas tepantau kehadirannya di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara adalah sosok seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat kejadian perkara, orang dimaksud berdiri bersama beberapa pria lain di pinggir jalan. Mudah bagi kita untuk menduga bahwa mereka yang berdiri bersamanya di pinggir jalan di tempat kejadian perkara tersebut adalah para pelaku pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran.

Ceritera tentang terpantaunya kehadiran Petrus Naya Koten dan beberapa rekannya di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara itu menunjukkan bahwa terdapat celah-celah lebar yang sebenarnya dapat digunakan oleh para penyidik untuk membongkar kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas. Namun celah-celah lebar tersebut belum juga dimanfaatkan oleh para penyidik yang bersangkutan. Sehingga proses penanganan perkara pembunuhan tersebut cenderung terkatung-katung.

Aneh bahwa perkara pembunuhan yang sudah terang benderang ujung pangkalnya sejak awal itu ditangani dengan cara yang bertele-tele, sehingga membutuhkan waktu yang begitu lama. Dan jangan lupa, banyak kejanggalan ditemukan dalam proses penanganan perkara pembunuhan tersebut. Dalam menyambut ulang tahun ketiga peristiwa pembunuhan tersebut, saya akan menulis serangkaian artikel yang memaparkan kejanggalan-kejanggalan dimaksud. Dari situ para pembaca diharapkan dapat mengetahui mengapa proses hukum atas para tersangka pembunuhan tersebut berjalan bertele-tele.

Hingga kini, pihak keluarga korban dan segenap lapisan masyarakat beradab di Eputobi dan seluruh kawasan Lewoingu di Flores Timur masih berusaha berharap agar Polres Flores Timur mampu mengusut hingga tuntas perkara pembunuhan tersebut. Dengan terjadinya pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur beberapa waktu lalu, mudah-mudahan dapat ditempuh langkah-langkah yang lebih efektif untuk menyeret siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru diharapkan tidak membiarkan cara penanganan yang bertele-tele terus terjadi atas perkara pembunuhan tersebut. ***

Senin, 07 Juni 2010

Kapolres baru, tantangan lama

 

Flores Timur punya Kapolres baru. Namanya Eko Kristianto. Pangkatnya AKBP. Setelah dilantik di Polda NTT di Kupang pada hari Senin, 31 Mei 2010, AKBP Eko Kristianto kini menempati kursi yang selama dua tahun dua bulan ditempati oleh AKBP M. Syamsul Huda.

Kursi Kapolres itu pertama-tama bukan kursi kekuasaan, melainkan kursi pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Dan pelayanan yang terbaik adalah pelayanan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang dan masyarakat yang membutuhkannya. Jika kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan, maka kedamaian dan kesejahteraan dapat diwujudkan di tengah masyarakat yang bersangkutan.

Tugas pelayanan dan pengabdian yang diemban oleh AKBP Eko Kristianto tampaknya tidak mudah dijalankan, mengingat adanya PR (Pekerjaan Rumah) besar yang selama ini ditangani dengan cara-cara yang tidak efektif, sehingga menimbulkan komplikasi tersendiri dalam proses hukumnya. PR dimaksud adalah perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran yang terjadi pada Senin malam, 30 Juli 2007. PR lain ialah melakukan reposisi di berbagai level dalam rangka mereformasi budaya kerja setiap aparatur Polres Flores Timur. PR kedua ini berkaitan dengan pembinaan mental para anggota polisi yang bersangkutan.

Pengusutan hingga tuntas kasus pembunuhan Yoakim Gresituli Atamaran merupakan tantangan lama yang mau tidak mau harus dijawab oleh AKBP Eko Kristianto, setelah AKBP M. Syamsul Huda gagal menjawabnya secara tuntas. Meskipun bertekad membawa para pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan, AKBP M. Syamsul Huda pada akhirnya harus mengakui bahwa hingga kini berkas perkara pembunuhan tersebut belum juga P21. Enam kali sudah berkas perkara kejahatan dengan tersangka Mikhael Torangama Kelen, Yoakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng itu mondar-mandir antara Polres dan Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka. Padahal ujung pangkal dari perkara kejahatan tersebut telah terang benderang.

Ganjalan bagi kelancaran proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran telah muncul sejak awal ketika oknum-oknum polisi tertentu ikut berusaha merekayasa kasus pembunuhan tersebut menjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Padahal apa yang disebut kecelakaan lalu lintas itu sama sekali tidak terjadi baik pada Senin malam, 30 Juli 2007 maupun pada Selasa pagi, 31 Juli 2007. Karena telah diskenariokan sebagai kecelakaan lalu lintas, maka selama berbulan-bulan laporan-laporan lisan dan tertulis dari keluarga korban tidak mendapat tanggapan positif. Tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan, K. Melki Bagailan yang pada waktu itu menjadi Kasat Lantas Polres Flores Timur dan AKBP Abdul Syukur yang ketika itu menjadi Kapolres Flores Timur membohongi publik dengan menyatakan bahwa kematian Yoakim Gresituli Atamaran itu murni karena kecelakaan lalu lintas. Kebohongan itu disebarluaskan baik secara lisan maupun secara tertulis, setelah Mikhael Torangama Kelen dkk berhasil melobi kedua oknum polisi itu di Polres Flores Timur. Surat pernyataan bahwa kematian Yoakim Gresituli Atamaran murni karena kecelakaan lalu lintas dibuat oleh AKBP Abdul Syukur berdasarkan permintaan orang-orang yang pada waktu itu terindikasi terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut. Permintaan itu disampaikan kepada K. Melki Bagailan dan timnya. Termasuk dalam tim tersebut adalah Fransiskus Raga L. yang pada waktu itu menjadi Kapospol Titehena di Lewolaga. 

Seandainya AKBP Abdul Syukur mau mengabdi kebenaran dan keadilan, maka kasus kejahatan tersebut dapat dibongkar dengan mudah. Dan para pelakunya, yaitu Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya dengan mudah dapat digulung pula. Tetapi di dalam kenyataan, oknum polisi yang satu ini pun memilih ikut dalam paduan suara yang menyanyikan lagu kebohongan. Sekali lagi, ini terjadi setelah Mikhael Torangama Kelen dkk berhasil melobinya di Polres Flores Timur di Larantuka.

Dari situ kemudian berlanjut ceritera tentang bertele-telenya proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut di tingkat Polres Flores Timur. Dalam proses itu muncul oknum-oknum polisi yang berusaha membenarkan kebohongan publik yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut di atas. Bahkan ada pula oknum polisi yang menceriterakan tentang baiknya kerja sama pihak tersangka dengan pihaknya. Ceritera-ceritera semacam itu dan ceritera-ceritera lain yang tidak diungkap di sini pada akhirnya bermuara pada keengganan mereka untuk melakukan terobosan-terobosan guna menyeret para pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan. Seandainya punya keseriusan, mereka dengan mudah menemukan orang-orang lain dari komplotan Mikhael Torangama Kelen, yang juga layak dijadikan tersangka. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa yang terjadi di Blou pada Senin malam, 30 Juli 2007, adalah suatu pembunuhan berjamaah. Aksi kejahatan berjamaah itu dipimpin oleh Mikhael Torangama Kelen. 

Ketidakseriusan dari oknum-oknum polisi tertentu dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas merupakan salah satu tantangan internal yang bakal dihadapi AKBP Eko Kristianto. Ini juga tantangan lama.

Selamat bertugas pak Eko Kristianto. Semoga anda berhasil menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Flores Timur. ***

Jumat, 14 Mei 2010

Setelah pasangan Mondial diakomodir

 

Setelah pasangan Mondial (Simon Hayon dan Fransiskus Diaz Alffi) diakomodir oleh KPUD Flores Timur sebagai salah satu calon bupati dan wakil bupati periode 2010-2015, kota Larantuka diguncang aksi unjukrasa. Selama tiga hari, Senin (10/5/2010) hingga Rabu (12/5/2010), ribuan pendukung lima paket calon bupati dan wakil bupati Flores Timur turun ke jalan. Aksi gabungan itu menentang intervensi KPU Pusat atas proses Pilkada Flores Timur. Mereka menentang pengakomodasian pasangan Mondial yang sebelumnya sudah dinyatakan gagal lolos verifikasi oleh KPUD Flores Timur.

Selain berunjukrasa para demonstran pun melakukan sweeping terhadap anggota KPU Pusat dan KPU NTT yang bermaksud menjelaskan alasan pengakomodasian pasangan Mondial. Aksi tersebut menggagalkan misi yang ingin diemban oleh KPU Pusat dan KPU NTT tersebut. Selain melakukan sweeping, sejumlah pengunjukrasa pun sempat mencari Simon Hayon di kantornya. Tetapi mereka gagal menemuinya, karena dia tidak berada di sana. Mereka ingin meminta penjelasan tentang surat ke Depdagri yang menyatakan bahwa kamtibmas di Larantuka mengalami kekacauan. Bagi para pengunjukrasa, isi surat itu tidak sesuai dengan kenyataan.  

Tampaknya gelombang resistensi yang keras terhadap intervensi KPU Pusat sekaligus terhadap pengakomodasian pasangan Mondial tidak diantisipai oleh KPU Pusat, KPU NTT, dan koalisi Gewayan Tana Lamaholot. Tampaknya KPU Pusat dan KPU NTT hanya berpegang pada tafsir mereka bahwa KPUD Flores Timur melakukan salah tafsir atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam menilai keputusan KPUD Flores Timur yang menggagalkan pasangan Mondial lolos verifikasi, KPU Pusat tampaknya mengabaikan pasal 13 ayat 2 huruf l dalam peraturan yang ditetapkannya pada tanggal 3 Desember 2009 itu. Penilaiannya terhadap keputusan KPUD tersebut didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2008. Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tidak dicantumkan syarat seperti yang disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 huruf l dalam Peraturan No. 68 Tahun 2009. Padahal Peraturan No. 68 Tahun 2009 yang menjadi pedoman yang digunakan oleh KPUD Flores Timur dalam memproses tahapan-tahapan Pilkada di Flores Timur. Dalam proses tersebut KPUD Flores Timur menemukan bahwa pasangan Mondial tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam pasal 13 ayat 2 huruf l Peraturan No. 68 Tahun 2009.

Hingga kini KPU Pusat hanya menyatakan bahwa KPUD Flores Timur keliru dalam menafsirkan peraturan KPU Pusat. Tetapi KPU Pusat sendiri belum menjelaskan secara akurat keliru tafsir seperti apa yang dilakukan oleh KPUD Flores Timur. Yang membuat sebagian masyarakat Flores Timur merasa aneh ialah mengapa keputusan KPUD Flores Timur yang menggagalkan pasangan Mondial lolos verifikasi dianggap salah oleh KPU Pusat, padahal keputusan KPUD Flores Timur itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat sendiri. 

Ketika berusaha memberlakukan peraturan tersebut secara konsisten, KPUD Flores Timur menunjukkan independensinya. Tetapi independensinya dipertanyakan ketika KPUD Flores Timur akhirnya ikut mengabaikan peraturan tersebut untuk mengakomodasi pasangan yang sebelumnya dinilainya tidak berhasil lolos verifikasi. Sebagian masyarakat Flores Timur membaca ketidakkonsistenan KPUD Flores Timur itu sebagai akibat intervensi KPU Pusat setelah KPU Pusat berhasil dilobi oleh koalisi Gewayan Tana Lamaholot.

Berdasarkan kalkulasi politik yang didasarkan pada basis-basis kekuatan politik real di Flores Timur, saya ingin mengatakan bahwa gerakan ribuan orang yang melawan intervensi KPU Pusat dalam proses Pilkada di Flores Timur atau gerakan ribuan orang yang menentang pengakomodasian pasangan Mondial itu tak boleh dipandang remeh.

Dalam menghadapi situasi politik yang terlanjur komplikatif semacam itu, kearifan politik perlu ditonjolkan ketimbang kompromi politik parsial. Sudah terbukti bahwa model penyelesaian berdasarkan kompromi politik parsial itu mengundang gelombang kontra yang keras dari ribuan warga masyarakat setempat. Soalnya, para warga masyarakat yang bersangkutan pun bisa membaca dan mengerti peraturan tersebut di atas. ***

Sabtu, 01 Mei 2010

Sampai di manakah kekuatan mereka untuk berbohong?

 

Tahun 2009 dimanfaatkan oleh Mikhael Torangama Kelen (MTK) dan anggota-anggota komplotannya untuk menggencarkan kampanye kebohongan yang sudah mereka lancarkan sejak Senin malam 30 Juli 2007 di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan atas Yoakim Gresituli Atamaran di Blou, Flores Timur, NTT. Dalam rangka itu, mereka sering berkoordinasi dan berkooperasi dengan oknum-oknum polisi tertentu. Adanya kooperasi tersebut dinyatakan secara gamblang oleh seorang oknum polisi.

Kampanye semacam itu dilancarkan sedemikian rupa untuk menimbulkan kesan bahwa MTK dan anggota-anggota komplotannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Atamaran itu menjadi korban salah tangkap. Dengan congkak, mereka menuduh orang-orang lain sebagai pelakunya. Upaya pemutarbalikan fakta pembunuhan tersebut melibatkan berbagai elemen dalam jaringan mereka. Padahal  penangkapan MTK dan tiga anggota komplotannya pada hari Jumat sore 18 April 2008 terjadi berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup tentang keterlibatan mereka dalam peristiwa Blou. Melalui kampanye murahan, termasuk melalui aksi unjuk rasa, mereka berharap dapat meloloskan diri dari proses hukum lebih lanjut. 

Bahwa MTK cs berbohong, itu jelas dari berbagai keterangan yang dapat dihimpun. Keterangan yang dihimpun dari orang-orang yang berbeda itu saling bersesuaian satu sama lain. Semuanya mengacu pada perbuatan sangat keji yang dilakukan oleh MTK dan anggota-anggota komplotannya pada Senin malam 30 Juli 2007 di Blou. Maka menjadi suatu lelucon yang sungguh tidak lucu ketika MTK dkk terus berusaha memproduksi penyangkalan demi penyangkalan atas peranserta aktif mereka dalam peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran di Blou.

Dari mana MTK cs memperoleh kemampuan dan kekuatan untuk berbohong? Kemampuan dasar untuk berbohong berasal dari diri mereka masing-masing. Ala bisa karena biasa, bukan? Kebolehan MTK berbohong nampak antara lain dalam laporan keuangan yang disampaikannya sebelum pilkades 2007. Tetapi kekuatan untuk bertahan dalam kebohongan dalam kasus Blou berasal dari luar diri mereka, yaitu dari dukungan oknum-oknum polisi yang berhasil mereka garap untuk menyepakati terbinanya “saling pengertian” di antara mereka.

Berdasarkan “saling pengertian” itulah, maka tampil oknum-oknum polisi yang merekayasa perkara pembunuhan tersebut menjadi kecelakaan lalu lintas. Padahal tidak ada satu pun kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tempat jenazah korban ditemukan baik pada Senin malam 30 Juli 2007 maupun pada Selasa pagi 31 Juli 2007. Berkat dukungan oknum-oknum polisi tertentu itulah, maka MTK dan anggota-anggota komplotannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terus berusaha menyangkali perbuatan sangat keji yang mereka lakukan di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007.

Sebelum memperoleh dukungan jelas dari oknum-oknum polisi tertentu, MTK cs berada pada posisi yang sangat terjepit dan dalam suasana penuh ketakutan. Nyali mereka untuk berbohong mulai bangkit setelah mereka berhasil menggalang kerja sama dengan oknum-oknum polisi tertentu untuk menutup-nutupi kejahatan yang mereka lakukan di Blou. Hingga pertengahan November 2009, upaya tersebut gencar mereka lakukan. Hingga bulan tersebut, suara-suara oknum polisi tertentu yang selama ini berkooperasi dengan mereka masih nyaring terdengar.

Tetapi tak lama setelah itu, suara mereka – suara MTK plus anggota-anggota komplotannya dan suara oknum-oknum polisi yang bersangkutan – tidak lagi terdengar nyaring. Di kampung Eputobi, MTK cs tak berani lagi membusung dada atau memasang aksi. Kubunya sendiri terpecah-belah oleh sebab-sebab internal. Di antara orang-orang yang berkubu ke kepala komplotan penjahat itu ada yang mulai merapat dan bersikap ramah ke kelompok barat. Padahal sebelumnya mereka pun terkenal sebagai pendukung militan kepala komplotan penjahat itu. Ada pula yang mulai menyadari bahwa membela MTK dan kepentingannya hanya mendatangkan masalah.

Sementara tokoh-tokoh tua di kubu itu pun semakin kehilangan pamor, karena upacara adat apa pun yang mereka lakukan dalam melawan pihak barat gagal membuahkan hasil. Bahkan mereka sendiri menyaksikan jatuhnya korban satu per satu di kubu mereka sendiri. Sementara itu tokoh-tokoh muda di kubu itu semakin sulit mempertahankan kekompakan.

Lalu bagaimana keadaan tokoh-tokoh intelektual mereka? Setelah sempat coba mengibarkan panji-panji kebohongan publik, tokoh-tokoh intelektual mereka pun kini berada dalam barisan orang-orang yang mengalami mati angin. Mudah-mudahan mereka pun mulai menyadari bahwa membela kejahatan yang dilakukan oleh MTK cs itu bukan pekerjaan yang menyenangkan. Mudah-mudahan, mereka pun mulai menyadari bahwa yang namanya kebenaran itu tak bisa ditutup-tutupi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun.

Setelah terjadi kematian secara mengerikan di kubu itu, timbul penyesalan dalam diri anggota-anggota keluarga yang ditinggalkan. Tetapi rasa sesal yang datang sangat terlambat itu tak ada gunanya. Karena, nasi sudah berubah menjadi bubur yang tak enak untuk disantap.

Di kampung Eputobi, MTK dan anggota-anggota komplotannya semakin merasa  ketar-ketir. Rasa takut terus-menerus menyergap kubu yang dipimpinnya. Di tengah suasana semacam itu ada di antara mereka yang sempat menitikkan air mata. Entah apa arti air mata itu…… Yang jelas air mata itu tak akan bisa mengubah jalan ke arah pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh MTK cs itu.

Seraya menunggu perkembangan lebih lanjut, masyarakat beradab di kampung Eputobi dan sekitarnya pun sedang menunggu sampai di manakah kekuatan MTK cs untuk terus memproduksi kebohongan. ***

Jumat, 30 April 2010

Beberapa lelaki di suatu pusara

 

Ke suatu pusara di suatu kampung, beberapa lelaki pernah datang. Di antara mereka terdapat seorang lelaki gendut. Mereka datang dari suatu kota. Mereka adalah orang-orang asing bagi mayoritas penduduk kampung itu.

Di pusara itu mereka sempat berdiri dan berpura-pura berdoa, lalu duduk sambil merokok. Dengan tangannya si gendut meletakkan sebatang rokok pada bagian kepala pusara, katanya untuk almarhum yang jenazahnya dimakamkan di situ. Tak lama kemudian, mereka  meninggalkan pusara itu tanpa banyak kata, entah kenapa. Tetapi banyak kata kemudian meluncur dari mulut mereka ketika mereka berjumpa dengan sejumlah penduduk di suatu tempat di kampung itu. Perjumpaan itu membuat mereka segera melupakan apa yang baru saja mereka lakukan di pusara itu tadi. Mereka pun hanyut dalam tutur kata yang membuat mereka nyaris lupa waktu.

Berbeda dengan momen-momen sebelumnya, termasuk momen-momen bisu di pusara itu tadi, kali ini mereka menemukan adanya momen-momen lebih bersuara. Dalam kesempatan itu mereka yang datang dari kota dan mereka yang tinggal di kampung itu saling berbagi ceritera. Tetapi ada pula ceritera-ceritera yang dibagikan di situ meluncur dari lidah-lidah yang tak bertulang. Setelah puas berbagi ceritera, mereka yang dari kota kembali ke kota dengan senyum. Sementara partner tutur mereka di kampung itu menancapkan harapan akan datangnya hari-hari cerah bagi mereka. Soalnya telah cukup lama hari-hari mereka diliputi awan hitam.

Ini bukan ceritera tentang perjuangan mencari kebenaran, melainkan tentang orang-orang yang lazim menghalalkan segala cara untuk memenuhi kepentingan mereka. Dalam hal itu mereka mencapai titik temu, sehingga perjuangan mereka masing-masing pun bisa saling klop. Kalau sudah begitu, tak lagi menjadi soal siapa yang berkorban untuk siapa. Yang penting mereka sama-sama berusaha.

Tetapi mengapa upaya mereka itu harus dirangkai hingga ke suatu pusara di suatu kampung? Karena, urusan orang yang tubuh fisiknya ditanam di dalam pusara itulah yang telah mereka jadikan komoditi bisnis. Maka ke pusara itu pula barang-barang berhala perlu dibawa, bukan sebagai sesajen untuk menenangkan hatinya, melainkan sebagai plester yang dimaksudkan untuk menutup rapat mulutnya.

Tetapi siapakah yang pernah berhasil menggunakan metode yang berasal dari dunia kelam itu? Seorang iblis yang paling hitam legam pun tak mampu melakukannya. Tak ada satu pun iblis yang dapat menghapuskan kebenaran itu.

Kebenaran yang selama ini mereka tutup-tutupi itu sebenarnya telah berbicara kepada mereka masing secara jelas siang dan malam. Tetapi hingga kini mereka terus berusaha melawannya. Setelah berbagai cara yang ditempuh gagal memenuhi keinginan mereka, kini mereka pun hanya bisa bermenung lesu sembari membayangkan hari-hari kelam yang bakal menjambangi mereka satu demi satu. ***

Jumat, 16 April 2010

JPU mengembalikan lagi berkas perkara Blou ke Polres Flores Timur

 

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou, yaitu perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran diajukan ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Tetapi untuk keenam kalinya pula berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polres Flores Timur. Pengembalian berkas perkara Blou kali ini terasa lucu. Dikatakan lucu, karena pengajuan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Larantuka sebelum Paskah 2010 itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Kupang pada bulan Februari 2010.

Jika pengembalian berkas perkara tersebut didasari alasan-alasan yang objektif, itu berarti kelemahan atau kekurangannya terdapat pada pihak penyidik Polres Flores Timur. Tetapi jika pengembalian berkas tersebut didasari alasan yang tidak jelas, itu menunjukkan kelemahan JPU di Kejari Negeri Larantuka. Sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Larantuka menginformasikan bahwa berkas tersebut dikembalikan, karena penyidik belum memenuhi permintaan JPU. Tetapi tidak dijelaskan permintaan JPU yang mana yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Flores Timur. Jika dilihat dari alat-alat bukti yang ada, berkas untuk empat tersangka, yaitu Mikhael Torangama Kelen, Yoakim Tole Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng pada dasarnya dapat dinaikan statusnya menjadi P21. 

Dengan dikembalikannya berkas perkara tersebut untuk keenam kalinya, maka proses penanganannya pun menjadi semakin bertele-tele. Padahal ujung pangkal perkara pembunuhan tersebut sudah terang benderang sejak awal. Pihak keluarga korban belum mengetahui secara jelas seperti apa sikap Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur atas pengembalian berkas perkara tersebut. Yang diharapkan, kedua petinggi Polres Flores Timur itu mau menggunakan pengembalian untuk keenam kalinya berkas perkara tersebut sebagai peluang emas untuk menunjukkan prestasi mereka dalam membongkar kasus kejahatan tersebut hingga tuntas.

Selama ini penyidik Polres Flores Timur hanya memfokuskan perhatian pada empat tersangka. Padahal yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran bukan hanya empat tersangka itu. Yang terjadi di Blou pada Senin malam, 30 Juli 2007, adalah suatu pembunuhan berencana berjemaah. Selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih terdapat nama-nama lain yang jelas terindikasi terlibat. Tetapi sebagian dari mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut belum menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Tidak wajar bila mereka itu dibiarkan untuk tidak dimintai keterangan.

Pengembalian untuk keenam kalinya berkas perkara pembunuhan tersebut mengingatkan kami akan berbagai upaya yang pernah ditempuh oleh oknum-oknum polisi tertentu untuk menggelapkan kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran. Oleh oknum-oknum polisi tertentu kasus pembunuhan itu direkayasa menjadi kasus kecelakaan lalulintas. Kemudian muncul pula sosok oknum polisi yang berusaha memediasi upaya penyuapan oleh seorang anggota keluarga dari salah seorang tersangka. Dari kata-kata yang diucapkan oleh oknum polisi yang bersangkutan, pihak keluarga korban menjadi mengerti mengapa laporan-laporan lisan dan tertulis yang pernah disampaikannya ke Polres Flores Timur, ke Polsek Boru, dan Pos Polisi Lewolaga didiamkan selama berbulan-bulan. 

Kasus pembunuhan tersebut baru mulai diselidiki pada bulan Maret 2008 setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda NTT. Tetapi upaya tim penyidik Polda NTT untuk menyelidiki kasus kejahatan tersebut pun mendapat resistensi yang cukup keras dari oknum-oknum polisi tertentu di Polres Flores Timur. Seorang oknum polisi pernah mengatakan bahwa pihak tersangka lebih kooperatif dengannya ketimbang pihak keluarga korban. Kerja sama di antara mereka terbilang rapih. Termasuk rapih juga upaya-upaya mereka untuk menekan secara langsung dan tidak langsung orang-orang dari pihak keluarga korban.

Bolak-baliknya berkas perkara tersebut antara Polres dan Kejaksaan Negeri Larantuka hingga keenam kalinya itu pun mengingatkan kami akan pertemuan-pertemuan antara orang-orang dari keluarga para tersangka dengan si JPU.

Semakin bertele-telenya proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut dapat membawa hikmah berupa pemberantasan praktek-praktek mafia hukum di Flores Timur. Jadi kita tunggu saja langkah-langkah selanjutnya. ***

Selasa, 13 April 2010

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou diajukan ke Kejari Larantuka

 

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou, yaitu perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Atamaran diajukan oleh penyidik Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Itu terjadi sebelum Paskah. Beberapa hari lalu diperoleh kabar bahwa berkas perkara kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya dari kampung Eputobi itu sedang dipelajari oleh jaksa penuntut umum.

Pengajuan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Larantuka dilakukan setelah penyidik Polres Flores Timur memenuhi permintaan jaksa dalam gelar perkara di Kupang pada bulan Februari 2010. Selain di Kupang, perkara itu pun telah digelar juga di Polres Flores Timur. Tetapi hingga baris ini diketik, belum ada kabar tentang nasib berkas perkara tersebut selanjutnya. Mudah-mudahan berkas tersebut tidak lagi dipendam di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Setelah mendengar bahwa berkas perkara tersebut sudah diajukan kembali ke Kejaksaan Negeri Larantuka, Masyarakat Pencinta Kebenaran dan Keadilan di Eputobi menunggu tanggapan jaksa penuntut umum. Jika Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa penyidikan atas perkara tersebut sudah lengkap, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi para tersangka dan barang-barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Jika penilaian jaksa penuntut umum adalah sebaliknya, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polres Flores Timur.

Meskipun belum semua orang yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut dilidik dan disidik oleh penyidik Polres Flores Timur, Masyarakat Pencinta Kebenaran dan Keadilan di Eputobi berharap agar berkas perkara tersebut bisa P21. Selama ini masyarakat Eputobi dan Lewoingu sudah berulangkali dikecewakan oleh bertele-telenya proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut. Bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan tersebut ikut memperpanjang masa bercokolnya seorang tersangka pembunuh di kursi kepala desa Lewoingu.

Citra desa Lewoingu sungguh tercoreng dan tercemar oleh kenyataan semacam itu. Hanya orang-orang jahat yang beranggapan bahwa kenyataan semacam itu bukan suatu persoalan. ***