Jumat, 25 Februari 2011

Perlukah hakim yang memvonis bebas ABK dilaporkan ke Komisi Yudisial?

Seandainya JPU tidak menaikkan perkara korupsi yang dilakukan oleh Andreas Boli Kelen (ABK) ke Mahkmah Agung (MA), si ABK tidak perlu kembali menjadi penghuni penjara Larantuka. Soalnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka membebaskan dia dari hukuman. Padahal selama persidangan muncul bukti-bukti bahwa ABK melakukan korupsi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, JPU menaikkan perkara tersebut ke tingkat MA. Pada tanggal 9 Juni 2010, MA memutuskan menghukum ABK dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 37.800.000. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Keputusan tersebut mengindikasikan bahwa keputusan majelis hakim di PN Larantuka pada tahun 2009 itu keliru. Kiranya jelas bahwa vonis bebas bagi ABK itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan subjektif, bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Seandainya vonis bebas tersebut didasari dengan fakta-fakta hukum, maka majelis hakim agung di tingkat MA membebaskannya juga. Tetapi ternyata MA memutuskan menghukum ABK. Berdasarkan putusan MA tersebut selanjutnya anda pun boleh menduga-duga, ada apa di balik palu vonis bebas yang diketok oleh hakim di PN Larantuka pada tahun 2009 itu.

Seandainya anda tak membuat dugaan-dugaan pun tak jadi soal. Tetapi ada sesuatu yang ingin saya garibawahi di sini, yakni bahwa sekarang ini era pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Bersama pemerintah, kita perlu mengobarkan perang besar untuk membumihanguskan korupsi dari bumi nusantara. Jangan kita membiarkan kota Reinha dinodai oleh praktek-praktek korupsi. Di masa lalu maraknya praktek korupsi di Flores Timur pernah disinggung oleh Romo Frans Amanue, Pr. Saya pernah melakukan diskusi singkat dengan Romo Frans Amanue tentang hal tersebut ketika kami bersama-sama berada dalam perjalanan dengan pesawat ke Jakarta. Saya sendiri menemukan bahwa praktek-praktek korupsi di Flores Timur sudah merambah ke desa. Yang paling jelas adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen di desa Lewoingu. Mikhael Torangame Kelen adalah adik kandung dari ABK. Protes yang dilakukan masyarakat antikorupsi di desa Lewoingu dilawan oleh Mikhael Torangama Kelen dengan membunuh salah satu tokoh dari gerakan antikorupsi tersebut. Tokoh muda dari gerakan antikorupsi itu yang dibunuh oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya ialah Yoakim Gresituli Ata Maran. Ancaman pembunuhan juga dialamatkan kepada beberapa rekan seperjuangan dari almarhum Yoakim Gresituli Ata Maran. Jelas bahwa korupsi di desa Lewoingu itu berdampak kriminal sangat besar. Tetapi penanganan perkara pembunuhan tersebut cenderung berjalan di tempat.

Kiranya jelas bahwa vonis bebas di PN Larantuka itu bermasalah. Dalam semangat perang melawan korupsi dan mafia hukum, saya berpendapat, hakim di PN Larantuka yang memvonis bebas si ABK itu perlu dimintai pertanggungjawabannya oleh KY agar jelas apa dasar dia membebaskan ABK dari tuntutan hukuman. ***

Setelah ABK masuk bui

Gara-gara melakukan korupsi, Andreas Boli Kelen (ABK) akhirnya masuk bui Larantuka. Statusnya kini menjadi narapidana. Eksekusi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 37.800.000 terjadi pada hari Kamis, 24 Februari 2011. Kini namanya terdaftar sebagai salah seorang koruptor di republik ini. Namanya terpateri sebagai narapidana korupsi, yaitu orang yang melakukan kejahatan korupsi.

Hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 37.800.000 itu terbilang ringan. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Larantuka pada tahun 2009, ABK dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Meskipun ringan, vonis tersebut terasa pahit, baik bagi pelaku dan keluarganya maupun bagi para penjahat Eputobi. Di kalangan para penjahat Eputobi yang membunuh Yoakim Gresituli Ata Maran, ABK adalah salah seorang tokoh idola. Dalam perjuangan mereka untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan tersebut, si ABK memainkan peranan yang sangat signifikan. Dalam urusan tersebut dia berduet dengan DDK (Donatus Doni Kumanireng). Jika polisi setempat serius menangani perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran, ABK dan DDK pun dapat diproses secara hukum.

Setelah si ABK dijebloskan ke penjara Larantuka, para penjahat Eputobi mau tidak mau harus menerima kenyataan, bahwa orang yang selama ini mereka idolakan, dan mereka sanjung-sanjung sebagai orang hebat, orang kuat di Flores Timur itu ternyata seorang koruptor. Apalagi yang mereka banggakan dari si koruptor itu? Kursi jabatan di ruang-ruang kekuasaan di tingkat kabupaten Flores Timur tak akan lagi dia tempati. Mobil dinas yang selama ini dia gunakan, termasuk untuk mondar-mandir Larantuka-Eputobi pun tak dapat lagi dia gunakan sesuka hatinya. Dan mudah-mudahan keangkuhan yang selama ini dia perlihatkan pun ikut runtuh.

Seandainya kepada ABK dikenakan metode pembuktian terbalik, maka menjadi lebih jelas berapa uang negara yang telah dia salahgunakan. Dengan metode pembuktian terbalik, dengan mudah dapat dilacak dari mana kekayaannya diperoleh. 

Meskipun ringan, hukuman yang ditimpakan kepada ABK disambut gembira oleh para tokoh dan masyarakat antikorupsi di Eputobi, Lewoingu, Flores Timur. Setelah si ABK dijebloskan ke penjara Larantuka, mereka pun ingat akan korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen, adik kandung dari ABK. Mereka berharap, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen itu pun dapat diproses secara hukum. Jika kasus korupsi dan kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran diproses secara efektif, maka Mikhael Torangama Kelen akan mengikuti jejak abangnya. Mereka menjadi narapidana. ***

Jumat, 04 Februari 2011

Menunggu tanggapan Kapolres Flores Timur

Seperti apa tanggapan Kapolres Flores Timur atas disposisi dari Polda NTT tentang penanganan perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran? Jawaban yang jelas atas pertanyaan tersebut belum saya peroleh. Hingga baris ini diketik, saya baru bisa memperoleh jawaban yang samar-samar. Yang jelas, irama penanganan kasus pembunuhan tersebut belum juga berubah dari cara lama, yakni cara bertele-tele. Maklum di Polres Flores Timur masih terjadi tarik menarik antara kepentingan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan kepentingan untuk mengejar kepentingan sesaat. Demi kepentingan sesaat itulah, maka tampil oknum-oknum polisi tertentu yang berusaha mengambangkan penanganan perkara pembunuhan tersebut secara hukum. Bagi mereka, aspek-aspek kriminal yang sudah jelas dari kasus kematian Yoakim Gresituli Ata Maran belum jelas. Padahal ujung pangkal dari perkara pembunuhan yang terjadi di Blou itu sudah terang benderang.

Oknum-oknum polisi semacam itulah yang selama ini berusaha menghambat dan menggagalkan proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut. Maka tak mengherankan bila berkas perkara atas nama empat tersangka – Mikhael Torangama Kelen dan tiga anggota komplotannya – hanya bisa mondar-mandir antara mapolres Flores Timur dan kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka. Sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara. Tetapi tindaklanjutnya tidak jelas. Padahal terdapat beberapa celah yang dapat dipakai untuk mematahkan penyangkalan-penyangkalan yang selama ini diperlihatkan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Tanpa upaya-upaya terobosan, berkas perkara pembunuhan tersebut malah mengalami bongkar pasang sehingga statusnya pun cenderung menjadi lemah.

Yang jadi pertanyaan ialah sejauh mana Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur yang sekarang mengetahui bahwa bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan tersebut merupakan akibat dari permainan oknum-oknum polisi tertentu? Entahlah….. Yang jelas adalah apa yang pernah dialami oleh AKBP Syamsul Huda, mantan Kapolres Flores Timur. Beliau ini gagal mewujudkan tekadnya untuk membawa kasus pembunuhan tersebut ke pengadilan. Mengapa? Karena lemahnya dukungan dari para bawahannya di Polres Flores Timur. Padahal tersedia fakta-fakta yang mempermudah pengungkapan kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas. Tetapi karena lemahnya dukungan dari bawah, maka fakta-fakta yang ada tidak tergarap dengan mantap.

Mudah-mudahan Kapolres Flores Timur yang sekarang tidak mengulang ceritera kegagalan yang dialami oleh AKBP Syamsul Huda. Selanjutnya, keluarga korban dan segenap komponen masyarakat Lewoingu di luar komplotan penjahat yang dipimpin oleh Mikhael Torangama Kelen itu mengharapkan adanya tanggapan yang jelas tentang tindak lanjut penanganan perkara pembunuhan tersebut. ***

Jumat, 21 Januari 2011

Seperti apa tampilan para penjahat Eputobi belakangan ini?

 

Bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli membuat para pelakunya – Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya – sempat merasa berada di atas angin. Mereka mengira bahwa hukum di negara ini tak lagi dapat menjangkau mereka. Di saat mereka berada di atas angin, mereka biasanya berusaha tampil penuh percaya diri. Kalau sudah begitu, dada dengan mudah mereka busungkan ke depan, dan kepala pun mereka tegakkan. Dan suara mereka pun dilantangkan ke mana-mana. Tetapi dalam beberapa hari belakangan ini tampilan mereka berubah drastis. Dada mereka tidak lagi membusung ke depan, dan kepala yang pernah tegak itu jadi tunduk merunduk. Suara mereka pun jadi tak nyaring. Ada apa dengan penjahat-penjahat itu sehingga jadi seperti itu tampilan mereka?

Bukan sesuatu yang baru kalau mereka berpenampilan seperti itu. Untuk kesekian kalinya mereka berpenampilan seperti itu. Dan itu menunjukkan bahwa mereka sedang berada dalam tekanan mental. Tekanan mental kali ini mereka rasakan dari kenyataan bahwa proses hukum atas kasus pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran masih terus berjalan dan akan terus berlanjut hingga satu per satu dari mereka yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan di Blou digiring ke bui. Selama ini mereka menikmati kebebasan akibat ketidakseriusan Polres Flores Timur dalam menangani perkara pembunuhan tersebut. Ketidakseriusan tersebut membuat si pelaku korupsi yang sekaligus juga menjadi kepala komplotan pembunuhan berencana itu – Mikhael Torangama Kelen – terus menikmati kursi kepala desa Lewoingu. Tampaknya hanya di Flores Timur, seorang tersangka pelaku pembunuhan berencana dibiarkan terus berkiprah sebagai kepala desa. 

Kenyataan semacam itu mengundang rasa heran dari berbagai kalangan di luar Lewoingu yang menaruh perhatian terhadap penanganan perkara pembunuhan tersebut. Sejumlah elemen masyarakat antikorupsi pun mulai bertanya-tanya tentang bagaimana penanganan korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen. Mereka pun berusaha memantau perkembangan penanganan perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran, karena semakin jelas adanya mata rantai yang menghubungkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan kasus pembunuhan terhadap salah seorang tokoh  gerakan antikorupsi dari kampung Eputobi, desa Lewoingu itu. Tak bisa dipungkiri bahwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran merupakan bentuk perlawanan dengan cara kriminal dari Mikhael Torangama Kelen dan kroni-kroninya terhadap gerakan antikorupsi di desa tersebut. Maka siapa pun yang membela dan mempertahankan posisi Mikhael Torangama Kelen, dia membela dan ikut melanggengkan kejahatan-kejahatan yang diperbuat oleh kepala komplotan penjahat Eputobi itu. Jelas pula bahwa membiarkan kejahatan itu tidak ditangani merupakan suatu kejahatan.

Momentum untuk memberantas kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya sudah berulang kali muncul. Tetapi oleh Polres Flores Timur momentum-momentum yang sangat berharga bagi penegakan kebenaran dan keadilan itu dibiarkan berlalu begitu saja. Berbagai informasi penting yang berharga bagi efektivitas penegakan hukum pun sudah tersedia, baik di meja Kasat Reskrim maupun di meja Kapolres Flores Timur. Tetapi tindak lanjutnya tidak kelihatan hingga kini. Padahal makin lama makin mencuat ke permukaan kebenaran tentang perbuatan sangat keji yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007.

Di Eputobi, Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya sedang murung. Tetapi mereka akan kembali tampil ceria, jika Polres Flores Timur lagi-lagi membiarkan momentum penegakan kebenaran dan keadilan berlalu begitu saja. ***

Kamis, 20 Januari 2011

Gara-gara terlibat kasus Blou, ada yang nyaris bangkrut

 

Ada yang nyaris bangkrut. Gara-gara apa? Ya, gara-gara bertekad keras untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan yang terjadi di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007. Padahal selama ini dia sempat bersuara lantang berkoar tentang penghasilannya yang konon puluhan juta rupiah per bulan. Dan mungkin karena itu, dia pun dengan congkak melecehkan orang lain yang dianggapnya berpenghasilan kecil. Dia lupa bahwa waktu terus berlalu, dan perubahan demi perubahan terus terjadi. Orang yang dulunya tidak berduit bisa jadi kini berduit, dan sebaliknya.

Sebelum dan ketika terjadi pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran kantongnya masih dipenuhi dengan lembaran-lembaran rupiah.  Sebelum meletus kebiadaban yang dilakoni oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya, dia dengan mudah mensponsori pertemuan-pertemuan yang dirancang untuk melaksanakan pembunuhan dan untuk menutup-nutupinya. Rumahnya pun sempat dijadikan tempat serangkaian pertemuan. Pertemuan-pertemuan di rumahnya itu secara rutin dihadiri oleh beberapa orang. Salah seorang di antara mereka memposisikan diri sebagai pengamat Lewoingu. Kelompok tersebut sempat tampil solid. Tetapi setelah meletus kasus Blou, kelompok itu berangsur buyar, kemudian lenyap. Kini rumahnya sunyi sepi. Dan si empunyanya pun kian terisiolasi dari lingkungan sosial yang sebelumnya menerimanya dengan tangan terbuka. Tampilannya di muka umum jauh merosot. Padahal sebelumnya dia sering tampil meyakinkan. Keterlibatannya dalam kejahatan di Blou telah mengubah penampilannya.

Ketika kantongnya masih tebal, tak segan-segan dia mensponsori perjalanan pion-pion yang bersekutu dengannya untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Ketika kantongnya masih tebal, dengan mudah dia mengucurkan sebagian isinya ke oknum-oknum nakal yang mau bekerja sama dengannya untuk menutupi kasus pembunuhan tersebut. Dan kiranya dia pun sempat menjadi ATM bagi sejumlah oknum nakal yang selama ini begitu getolnya berusaha menekan dan mengintimidasi pihak keluarga korban pembunuhan tersebut. Dengan uang dia sempat merasa yakin bahwa penanganan kasus pembunuhan tersebut dapat dia setir sesuka hatinya. Tetapi upayanya untuk menutupi kejahatan tersebut mulai berbalik menjadi bumerang yang menyiksa dirinya sendiri. Padahal banyak uang terlanjur telah dikeluarkannya untuk mensukseskan upaya penutupan kasus kejahatan tersebut. Untuk kepentingan jahat tersebut tanah miliknya pun terpaksa dilego.

Setelah proyek-proyeknya berhenti berjalan, isi kantongnya menipis drastis dan dia nyaris bangkrut. Kini dia hidup dari penghasilan yang kecil. Padahal biaya kehidupan sehari-hari terus melambung. Dengan penghasilan yang kecil, dia tak bisa lagi mengucurkan uang untuk menutupi kasus kejahatan tersebut. Ya, uang tak dapat lagi diandalkan olehnya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Dan tampaknya dia pun kini terpaksa menghitung hari penghakimannya, entah secara legal formal, entah secara lain. Waktu semakin memperjelas tentang peranannya dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007 itu.

Siapakah yang akan menolong dia untuk keluar dari penghakiman yang bakal menimpanya? Yang jelas dia akan menuai hasil dari kejahatan yang selama ini dia taburkan di bumi Lewoingu. ***

Senin, 10 Januari 2011

Menunggu Tanggapan Kapolda NTT

 

Bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran menimbulkan keprihatinan dan tanda tanya di berbagai kalangan yang menaruh perhatian pada pentingnya proses hukum atas kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Di kampung Eputobi, suara keprihatinan muncul dari waktu ke waktu seiring bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan tersebut. Suara keprihatinan pun muncul dari kampung-kampung lain baik di daerah Lewoingu maupun di luarnya. Dorongan kepada keluarga korban untuk terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan pun terus bermunculan. Dorongan tersebut bukan saja datang dari para warga masyarakat biasa, tetapi juga dari anggota-anggota polisi tertentu yang memiliki keprihatinan yang sama.  

Apakah Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur pun memiliki keprihatinan yang sama? Entahlah…. Pada tanggal 12 Juli 2010 yang lalu, di hadapan keluarga korban, Kapolres Flores Timur, menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara pembunuhan tersebut. Tetapi hingga kini keseriusannya belum juga dapat diterjemahkan ke dalam aksi-aksi nyata. Di dalam kenyataan, proses penanganan perkara pembunuhan tersebut berjalan di tempat. Selaku Kapolres Flores Timur, sudah sepatutnya Eko Kristianto memprioritaskan penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh komplotan penjahat Eputobi yang dipimpin oleh Mikhael Torangama Kelen. Tidak cukup kalau seorang Kapolres hanya mengekspresikan  keseriusannya secara verbal. Yang diperlukan oleh masyarakat setempat adalah langkah-langkah nyata penindakan hukum kepada siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Dengan demikian, masyarakat Eputobi bisa keluar dari jejaring kriminal yang selama ini dipasang oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya.  Selama ini masyarakat setempat di luar komplotan penjahat Eputobi berusaha bersabar menunggu ketegasan Polres Flores Timur untuk memberantas kejahatan tersebut. Tetapi harapan masyarakat itu belum juga mendapat respons yang memadai dari Polres Flores Timur. 

Proses hukum atas para pelaku pembunuhan tersebut akan berjalan di tempat, jika Kapolres Flores Timur tidak melakukan koordinasi yang efektif ke para bawahannya untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Bahan-bahan yang dapat dijadikan dasar bagi pengembangan penyelidikan dan penyidikan sudah berada di tangan Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur. Berdasarkan bahan-bahan yang ada sejumlah orang yang jelas terindikasi terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut perlu diperiksa secara intensif. Langkah ini mudah dilakukan jika Polres Flores Timur punya tekad yang jelas untuk membongkar kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas. Jika diperlukan keempat tersangka dan Petrus Naya Koten pun dapat diperiksa kembali secara intensif. Pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen itu pada dasarnya mudah dilakukan, karena ujung pangkal perkara tersebut sudah sangat jelas. Yang tidak jelas adalah cara penanganannya. Yang ditempuh selama ini adalah cara penanganan yang bertele-tele, seakan-akan kasus pembunuhan tersebut masih berada dalam posisi gelap gulita.

Lantas seperti apa sikap Kapolda NTT terhadap kasus pembunuhan tersebut? Itu yang ditunggu. Dari Kupang, saya memperoleh kabar bahwa Kapolda NTT sudah menerima surat dari KOMNAS HAM. Surat KOMNAS HAM bertanggalkan 10 Desember 2010 itu berisikan beberapa pertanyaan yang perlu ditanggapi oleh Kapolda NTT.  Sudah semestinya Kapolda NTT menanggapi surat tersebut secara jelas dan tegas, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi juga dalam bentuk langkah-langkah nyata untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Dalam rangka itu si aktor intelektualnya pun perlu ditindak. Sudah waktunya si aktor intelektual dari kejahatan tersebut ditangani agar segala macam sandiwara yang selama ini diskenariokannya dapat diakhiri. Lalu orang yang pernah mengancam memecat Petrus Naya Koten pun perlu diperiksa juga agar menjadi jelas apa motif dia mengeluarkan ancaman tersebut. Ancamannya itu dikeluarkan ketika Petrus Naya Koten menjalani pemeriksaan di Polres Flores Timur. Ketika mengeluarkan ancaman tersebut orang ini menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Flores Timur. Mantan kepala dinas pendidikan Flores Timur itu pernah ditahan dan menjadi terdakwa kasus korupsi dana pembangunan gedung TK Botung di Adonara Barat, Flores Timur. Orang ini adalah kakak kandung dari si kepala komplotan pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Seandainya bukan Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya yang membunuh Yoakim Gresituli Ata Maran, mungkinkah dia itu mengeluarkan ancaman melalui SMS yang dikirim ke ponsel Petrus Naya Koten? Jelas bahwa dalam kasus tersebut, dia menggunakan jabatannya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh adik kandungnya.

Surat dari KOMNAS HAM dapat menjadi momentum bagi Kapolda NTT untuk memberantas kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu. Tetapi proses penanganan kejahatan tersebut bisa menjadi makin bertele-tele, jika Kapolda NTT pun mengikuti irama penanganan yang selama ini ditempuh oleh Polres Flores Timur. Ya, kita tunggu saja seperti apa tanggapan Kapolda NTT terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh KOMNAS HAM. *** 

Sabtu, 25 Desember 2010

Selamat Natal 2010

 

Selamat Pesta Natal 2010. Salam itu yang ingin saya sampaikan kepada Anda yang merayakannya. Semoga Salam Natal ini menjumpai Anda dalam keadaan baik.

Setelah menghadiri Misa Malam Natal, saya pun meluangkan waktu untuk membaca SMS-SMS yang berisikan ucapan Selamat Natal dari Saudara-Saudari saya, dari rekan-rekan dan handai taulan saya. Yang saya terima kali ini cukup banyak ucapan Selamat Natal yang berhiaskan kata-kata indah. Kata-kata indah itu keluar dari lubuk hati yang paling dalam, yang tersentuh oleh Rahmat Natal. Maka kata-kata indah itu pun dapat menyejukkan jiwa serentak mengangkatnya naik hingga mencicipi kemuliaan surgawi. Kata-kata itu keluar dari hati orang-orang sederhana, yang selama ini berusaha menjalani hidupnya secara apa adanya. Di hati semacam itu Yesus lahir, hadir, dan menerangi dunia.

Selain menjawab SMS-SMS tersebut, saya juga mengirim SMS-SMS untuk menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada relasi-relasi saya. Kegiatan semacam ini pun saya lakukan di kala senggang di hari Sabtu 25 Desember 2010.

Pada Malam Natal, saya pun mendapat kabar dari kampung Eputobi, bahwa umat stasi Eputobi dan Riang Duli menghadiri Misa Malam Natal di Leworok. Misa Malam Natal di sana baru saja selesai ketika kabar itu disampaikan kepada saya. Kabar itu juga menyebutkan bahwa Misa Natal pun diselenggarakan di Leworok. Stasi Eputobi kebagian perayaan ekaristi pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010.

Di Eputobi, seusai Misa Natal, Pesta Natal dirayakan dengan cukup meriah oleh masing-masing kelompok yang dibatasi oleh garis perpecahan akibat kejahatan yang dilakukan oleh komplotan penjahat Eputobi. Di situ Damai Natal pun tentu menaungi hati orang-orang yang berkenan kepadaNya. Ya, hanya orang-orang yang bekenan kepadaNya yang dinaungi Damai Natal.

Selamat Natal 2010 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2011. ***