Sabtu, 14 Januari 2012

Kapolres baru, PR lama

 

Dua bulan setelah Kapolda NTT diganti, Kapolres Flores Timur pun diganti. kursi Kapolres Flores Timur yang sebelumnya diduduki oleh AKBP Eko Kristianto, kini diduduki oleh AKBP Wahyu P. Beberapa hari lalu Kasat Reskrim Polres Flores Timur pun diganti.

Hingga hari pemutasiannya, Eko Kristianto tak mampu mewujudkan keseriusannya dalam menangani perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Penanganan perkara pembunuhan tersebut dibiarkan tetap mengambang. Padahal ujung pangkal kejahatan tersebut telah terang benderang. “Pekerjaan Rumah” (PR) yang diharapkan dapat dikerjakannya hingga tuntas ternyata tak berhasil dikerjakannya. “PR” itu diwariskannya kepada penggantinya.

Yang jadi pertanyaan ialah: Apakah AKBP Wahyu P akan mampu mengerjakan “PR” itu hingga berhasil membawa perkara kejahatan tersebut ke pengadilan? Atau jangan-jangan dia pun akan membiarkan penanganan perkara kejahatan itu tetap mengambang? Jawabannya: Kita tunggu saja seperti apa sikapnya terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu.

Seandainya dia mau berprestasi, maka kasus pembunuhan tersebut akan mudah dibongkar hingga tuntas, dan para pelakunya akan diajukan ke pengadilan. Untuk itu dia perlu mengupayakan terobosan-terobosan baru untuk mematahkan jurus dusta yang selama ini digunakan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Penyidik-penyidik yang selama ini pasrah pada segala macam dusta yang dikemukakan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya perlu diganti dengan anggota-anggota polisi yang punya tekad-kemauan yang kuat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Hingga baris ini diketik, keluarga korban dan masyarakat Lewoingu di luar komplotan penjahat Eputobi masih berharap agar siapa pun pelaku pembunuhan tersebut diajukan ke pengadilan dan dihukum setimpal dengan kejahatannya. Mudah-mudahan harapan tersebut terwujud di masa AKBP Wahyu P menduduki kursi Kapolres Flores Timur. Mudah-mudahan dia akan berhasil mengerjakan “PR” lama itu.

Selain itu, AKBP Wahyu P pun diharapkan dapat memproses Mikhael Torangama Kelen secara hukum atas kasus korupsi yang dilakukannya. ***

Senin, 02 Januari 2012

Orang-orang yang dimangsa sumpah sendiri

 

Setelah melakukan pelanggaran adat dan penyerobotan batas tanah milik Ata Maran di kampung Eputobi pada 2006, sejumlah anggota suku Kumanireng dan para sekutu mereka sibuk menggelar acara Kepasak atau Sumpah. Pagelaran acara tersebut pun digencarkan setelah meletus peristiwa pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran pada 2007. Dengan Kepasak, mereka berharap dapat menghabisi Ata Maran dan para sekutu dekatnya.

Setelah menghadiri salah satu acara Kepasak yang mereka gelar di Eputobi, seorang polisi dari Polres Flores Timur berkata, “Katanya banyak anggota keluarga Ata Maran meninggal.” Rupanya dari pihak pelaku Kepasak dia memperoleh informasi bahwa banyak anggota keluarga Ata Maran meninggal. Setelah isi informasi itu dibantah, polisi yang bersangkutan pun diam.

Sejak awal, banyak pemuka adat Lewoingu yang tahu makna Kepasak telah memprediksi ke arah mana meluncur dampak destruktif Kepasak yang dilakukan oleh Kumanireng dan sekutu-sekutunya itu. Maka mereka tidak merasa heran ketika terjadi kematian demi kematian di pihak pelaku Kepasak. Para pemuka adat Lewoingu tahu persis bahwa dasar Kepasak itu KEBENARAN. Tujuan Kepasak adalah mengungkap KEBENARAN yang coba disembunyikan oleh orang atau pihak tertentu. Jika engkau melakukan kesalahan atau kejahatan tetapi engkau berani menyumpahi orang lain untuk menutupi kesalahan atau kejahatanmu itu, maka engkau akan menuai akibat destruktifnya.

Setelah terjadi kematian demi kematian di pihak sendiri tanpa sebab-musabab yang jelas, pihak pelaku Kepasak akhirnya menggelar acara Seba’ Lirong  untuk mencari tahu sebab-musababnya. Dari Seba’ Lirong, mereka menemukan beberapa alasan dari masalah yang menimpa pihak mereka. Salah satu alasannya ialah karena Kepasak yang mereka gelar selama ini. Selain Kepasak, mereka juga menemukan kesalahan lain yang pernah mereka buat, yaitu melakukan Edeng (upacara penyembelihan binatang korban) di tanah milik Ata Maran. Dan masih ada beberapa alasan lain yang tak perlu saya tulis satu per satu di sini. Yang jelas, temuan-temuan lain itu pun mengacu pada kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan selama beberapa tahun terakhir.

Setelah mengetahui kesalahan-kesalahan sendiri, mereka menyediakan sejumlah hewan korban untuk diupacarakan dalam serangkaian acara yang dimaksud untuk mencegah berlanjutnya dampak destruktif bagi anggota-anggota mereka yang masih hidup. Apakah dengan itu mereka akan berhasil menangkal dampak destruktif lanjutan dari serangkaian Kepasak yang pernah mereka gelar dan dari pelanggaran-pelanggaran adat yang mereka lakukan selama ini? Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas, yaitu: Mereka gagal dan akan terus gagal untuk menghentikan dampak destruktif dari perbuatan-perbuatan mereka itu. Mengapa? Karena upaya mereka itu tidak memenuhi syarat-syarat pokok untuk mencapai standar keberhasilan menurut adat Lewoingu. ***

Minggu, 25 Desember 2011

Terang di atas kampung Eputobi

 

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Pernahkah anda menyaksikan suatu fenomena alam seperti tampak dalam gambar ini? Itu adalah terang yang muncul pada suatu malam hari di atas kampung Eputobi pada bulan Oktober 2007, yang direkam dengan kamera digital Olympus 3.2 mega pixel. Gambar itu diambil dari halaman rumah keluarga Ata Maran yang terletak di pinggir barat kampung Eputobi, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Terang itu berasal dari suatu benda langit yang menjadi penerang di malam hari. Anda tentu tahu benda langit apa yang dimaksud. Lensa Olympus yang digunakan untuk merekam kemunculannya di atas kampung Eputobi pada malam itu berhasil memperlihatkan pola cahaya dan warnanya yang menakjubkan. Suatu harmoni yang indah terlukis di langit malam.

Gambar itu dibuat ketika sebagian besar warga kampung Eputobi sedang tidur lelap diselimuti kelam malam yang dingin. Jangankan di malam hari, di siang hari pun suasana kampung Eputobi pada hari-hari itu terasa sangat kelam akibat kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007. Kejahatan yang mereka lakukan itu menghancurkan harmoni sosial budaya yang terlukis indah dalam halaman-halaman sejarah Lewoingu selama berabad-abad.

Demi membela kejahatan yang mereka lakukan itu, banyak orang ikut tergiring ke lorong yang gelap. Bersama para pelaku kejahatan itu mereka berjalan dalam gelap. Mereka memiliki mata. Tetapi mereka tak mau melihat terang yang muncul dari langit siang dan langit malam. Mereka punya hati. Tetapi hati mereka dibiarkan menjadi gelap gulita untuk menyembunyikan kejahatan yang mereka lakukan itu. Mereka punya akal budi. Tetapi akal budi mereka digunakan untuk merawat dusta demi dusta.

Tetapi terang tetap muncul dari langit untuk menghalau kegelapan itu. Dan biarlah mereka yang tak mau disinari terang itu tetap berjalan di jalan yang gelap gulita hingga tiba pada kegelapan abadi.

SELAMAT NATAL untuk Anda yang mau melihat Terang Ilahi yang datang ke dunia dan mau disinari olehNya. ***

Selasa, 13 Desember 2011

Orang-Orang Yang Berutang Darah dan Nyawa

 

Sejarah Lewoingu kontemporer mencatat nama Mikhael Torangama Kelen sebagai kepala komplotan pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Nama ini pun dikenal sebagai kepala desa Lewoingu periode 2000-2006. Kini orang ini masih menyandang status sebagai kepala desa Lewoingu. Di kecamatan Titehena dan di kabupaten Flores Timur dia menjadi satu-satunya kepala desa yang berstatus sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Dengan kata lain, dia rangkap status, ya jadi kepala desa, ya jadi tersangka pelaku pembunuhan juga. Keputusan pelantikannya sebagai kepala desa Lewoingu untuk periodenya yang kedua diambil oleh bupati Flores Timur, yang ketika itu dijabat oleh Simon Hayon. Keputusan itu dibuat bukan berdasarkan hukum dan etika politik, tetapi berdasarkan pertimbangan sepihak dari seorang bupati sebagai penguasa daerah.

Sudah lebih dari tiga tahun, Mikhael Torangama Kelen secara resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Status itu disandangnya bersama tiga anggota komplotannya, yaitu Yoakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng. Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka terjadi berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh Petrus Naya Koten, salah satu anggota komplotan yang dikepalai oleh Mikhael Torangama Kelen. Petrus Naya Koten adalah salah satu pion yang digunakan oleh Mikhael Torangama Kelen untuk menjemput Yoakim Gresituli Ata Maran di Bokang. Tidak hanya lima orang itu yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Blou, Flores Timur pada Senin malam, 30 Juli 2007. Nama Lambertus Lagawuyo Kumanireng pun perlu disebut sebagai salah satu pelakunya. Masih ada nama-nama lain yang ikut berandil dalam proyek kejahatan yang dikepalai oleh Mikhael Torangama Kelen itu. Namun tak perlu nama-nama mereka saya sebutkan satu per satu di sini.

Meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang terjadi di Blou, nama Andreas Boli Kelen perlu disebut sebagai salah seorang yang berusaha keras untuk menghambat proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut. Ketika Petrus Naya Koten diperlukan keterangannya oleh polisi, Andreas Boli Kelen meluncurkan ancaman pemecatan kepadanya melalui SMS. Ancaman itu sempat membuat Petrus Naya Koten goyah, karena takut kehilangan pekerjaan. Dengan meluncurkan ancaman pemecatan, Andreas Boli Kelen berharap Petrus Naya Koten akan tutup mulut. Tetapi mulut Petrus Naya Koten telah terlanjur terbuka untuk menuturkan apa yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007.

Sebelum Mikhael Torangama Kelen dan tiga anggota komplotannya ditetapkan sebagai tersangka, rekan seperjuangan Andreas Boli Kelen, yaitu Donatus Doni Kumanireng sibuk menyebarkan kebohongan. Ketika itu, dia pun gencar menyebarluaskan informasi bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran itu karena kecelakaan lalu lintas. Dia pun sibuk mondar-mandir Kupang-Larantuka-Eputobi. Salah satu upayanya ialah mengkriminalisasi pihak keluarga korban. Tetapi upayanya itu berujung pada penetapan Mikhael Torangama Kelen dan tiga orang anak kandung Lamber Liko Kumanireng sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan Mikhael Torangama Kelen dan tiga anggota komplotannya itu sebagai tersangka merupakan suatu pukulan tersendiri bagi Donatus Doni Kumanireng. Tetapi ketika itu dia terus memaksakan diri untuk melakukan perlawanan. Dengan nyali yang dikuat-kuatkan, dia terus berusaha melawan pihak keluarga korban yang bertekad melawan kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Perlawanannya terhadap pihak keluarga korban terbilang sangat gencar. Tetapi dia lupa bahwa berbagai fakta yang terkait dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007 itu tak bisa dia putarbalikan sesuka hatinya. Nyali perlawanannya terhadap pihak keluarga korban menciut drastis setelah seorang adik kandungnya sendiri secara mendadak dihantam kematian pada Malam Natal 2009.

Di kampung Eputobi Robi alias Obi Kumanireng Blikololong pernah mendesak ayahnya (Lambertus Lagawuyo Kumanireng Blikololong) untuk berkata jujur.

“Kamu harus jujur. Ini bukan urusan uang atau harta. Ini urusan darah dan nyawa.”

Begitu kata-kata yang diucapkan oleh Obi kepada ayahnya. Urusan darah dan nyawa siapakah yang dimaksud Obi? Yang dia maksud adalah urusan darah dan nyawa Yoakim Gresituli Ata Maran yang menjadi korban pembunuhan yang ikut dilakukan oleh ayahnya itu. Tetapi si ayah tidak menggubris apa yang disarankan oleh anaknya. Hingga kini ayahnya tetap mempertahankan ketidakjujuran. Apakah dengan ketidakjujurannya dia akan lolos dari hukuman atas kejahatan yang dilakukannya bersama Mikhael Torangama Kelen serta anggota-anggota komplotan mereka itu? Jelas dia dan mereka tidak akan lolos dari hukuman.

Mereka adalah orang-orang yang berutang darah dan nyawa, darah dan nyawa orang yang tidak bersalah. Utang tersebut tidak akan didiamkan. Utang tersebut akan ditagih hingga lunas. Dengan mempertahankan kebohongan, beban utang darah dan nyawa yang mereka pikul kian berat menekan mereka dari hari ke hari. Tinggal orang-orang sangat bebal saja yang percaya pada ketidakjujuran mereka.

Kalau hingga kini mereka masih menghirup udara bebas, itu semata-mata karena ketidakseriusan para penyidik Polres Flores Timur untuk mengungkap hingga tuntas kasus pembunuhan tersebut. Berulangkali jaksa penuntut umum meminta penyidik melengkapi BAP empat tersangka, tetapi hingga kini permintaan itu belum juga dipenuhi.

Tetapi jelas bahwa utang darah dan nyawa itu harus dibayar hingga lunas oleh para pelaku pembunuhan tersebut. ***

Rabu, 19 Oktober 2011

Kejahatan Itu Harus Diberantas

 

Hingga baris ini diketik, penyidik Polres Flores Timur belum juga mengembangkan penyelidikan dan penyidikan yang terkait dengan pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran di Blou, 30 Juli 2007. Maka tak mengherankan bila proses hukum atas para pelaku pembunuhan tersebut pun menjadi tidak jelas. Padahal ujung pangkal dari perkara pembunuhan tersebut amat sangat benderang.

Hingga kini baru empat orang, yaitu Mikhael Torangama Kelen, Yohakim T. Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berstatus sebagai tersangka, Mikhael Torangama Kelen, beberapa bulan lalu, di Eputobi, pernah mengatakan bahwa urusan pembunuhan tersebut sudah selesai. Karena itu dia pun berkasak-kusuk untuk berdamai. Tetapi tidak jelas dengan siapa dia ingin berdamai.

Tampak jelas bahwa Mikhael Torangama Kelen, si kepala komplotan penjahat Eputobi itu lupa bahwa masyarakat Eputobi, khususnya yang mengusahakan tegaknya kebenaran dan keadilan, tidak membutuhkan perdamaian seperti yang dia kehendaki. Yang dikehendaki oleh masyarakat tersebut adalah kejujuran dari Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya untuk mengakui perbuatan jahat mereka di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007. Dia juga lupa bahwa mempertahankan ketidakjujuran atau dusta seperti selama ini dia dan teman-temannya lakukan itu pada akhirnya akan sia-sia. Semakin lama mereka mempertahankan dusta, maka semakin besar malapetaka yang akan menimpa mereka. Jelas bukan, siapa menabur kejahatan dia akan menuai badai kejahatan atau badai mala petaka.

Urusan yang terkait dengan pembunuhan tersebut belum selesai. Seandainya si Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya memilih untuk tetap bertahan dalam dusta, itu pun tidak jadi soal. Segala macam dusta yang selama ini mereka perlihatkan tidak akan mengubah kenyataan, bahwa mereka adalah pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Pada akhirnya mereka akan dihadapkan pada satu pilihan saja, yaitu bahwa kejahatan yang mereka lakukan itu harus diberantas.

Membiarkan kejahatan itu tidak diberantas merupakan suatu kejahatan. ***

Minggu, 31 Juli 2011

Empat Tahun Kemudian

Empat tahun kemudian setelah tanggal 31 Juli 2007 adalah hari ini 31 Juli 2011. Pada hari Selasa, 31 Juli 2007, selepas jam 09.00 waktu setempat, masyarakat Lewoingu di Flores Timur dikejutkan dengan berita tentang penemuan jenazah Yoakim Gresituli Ata Maran di dalam parit di pinggir jalan raya di Blou yang terletak di antara Wairunu dan Lewolaga. Menurut kabar yang beredar pada hari itu, jenazah Yoakim Gresituli Ata Maran ditemukan oleh seorang petani bernama Moses Hodung Werang pada jam 09.00 pagi waktu setempat. Konon, orang ini pula yang melaporkan penemuannya itu ke Kapospol Titehena di Lewolaga. Dan bersama Kapospol Titehena, Fransiskus Raga L. dia kembali ke tempat kejadian perkara.

Yang tidak diketahui oleh banyak orang pada hari itu ialah fakta bahwa pada pagi hari Selasa 31 Juli 2007, beberapa jam sebelum jam 09.00 waktu setempat, Yohakim Tolek Kumanireng telah menyampaikan kepada beberapa tukang ojek di Eputobi bahwa Yoakim Gresituli Ata Maran mengalami kecelakaan dan sedang terbaring di Blou dengan muka pucat pasi. Kabar itu dia sampaikan setelah dia turun dari ojek. Ojek itu distopnya di larang metineng (jalan menuju pantai Keletakeng). Sebelum jam 09.00 pagi hari itu, salah seorang dari kubu Mikhael Torangama Kelen menyampaikan kabar tentang kematian Yoakim Gresituli Ata Maran di Konga.

Ketika Kapospol Titehena dan Moses Hodung Werang berada di tempat kejadian perkara, Mikhael Torangama Kelen dan Lambertus Lagawuyo Kumanireng pun muncul di situ. Oleh Kapospol Titehena mereka diminta untuk menyampaikan kabar duka ke pihak keluarga orang yang meninggal itu di Eputobi. Dalam perjalanan ke Eputobi, mereka menunjukkan rasa gembira mereka. Di Eputobi, mereka tidak menyampaikannya ke keluarga Yoakim Gresituli Ata Maran. Yang mereka tunjukan ke masyarakat setempat adalah rasa suka cita, bukan rasa duka cita.

Yang tidak diketahui oleh masyarakat setempat pada hari itu adalah fakta bahwa jenazah Yoakim Gresituli Ata Maran tidak ditemukan oleh Moses Hodung Werang. Ceritera Moses Hodung Werang bahwa dia menemukan jenazah Yoakim Gresituli Ata Maran itu merupakan suatu kebohongan. Terdapat saksi yang bertemu dengan Moses Hodung Werang berjalan dari arah Wairunu ke Lewolaga, paling kurang dua jam sebelum jam 09.00 pada pagi hari itu. Seandainya Moses Hodung Werang menjadi orang pertama yang menemukan jenazah korban, dia mestinya menceriterakannya kepada orang-orang yang dijumpainya di ruas jalan antara Blou dan Lewolaga. Untuk apa dia merahasiakannya? Juga aneh bahwa setelah dari Blou, dia pun tidak langsung melaporkannya ke Pospol di Lewolaga. Juga aneh bahwa tak lama setelah Moses Hodung Werang dan Kapospol Titehena berada di tempat kejadian perkara, muncul pula di situ Mikhael Torangama Kelen dan Lambertus Lagawuyo Kumanireng.

Tampak jelas bahwa sejak pagi hari itu Moses Hodung Werang pun ikut berusaha merahasiakan kegiatan yang dilakukan oleh para pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran di Blou. Hingga hari ini, Moses Hodung Werang masih berusaha bertahan dengan versi ceriteranya bahwa dialah yang pada jam 09.00 waktu setempat (Selasa, 31/7/2011) menemukan jenazah korban di dalam parit di pinggir jalan di Blou. Tetapi apa yang coba dirahasiakannya itu sebenarnya sudah terbongkar. Tak ada gunanya dia terus berusaha merahasiakan barang busuk itu.

Empat tahun setelah tanggal 31 Juli 2007, suasana kehidupan di kampung Eputobi mengalami perubahan terutama dalam dimensi relasi sosial antara kubu timur dan kubu barat. Setelah capek membela posisi Mikhael Torangama Kelen, sebagian dari mereka yang dari kubu timur mulai bertegur sapa dengan orang-orang dari kubu barat. Di antara mereka muncul kesadaran bahwa selama ini mereka membela orang yang tidak jujur. Jelas bahwa kubu timur mengalami perpecahan. Dan Mikhael Torangama Kelen semakin tak mampu untuk mempersatukan serta memperkuat kubunya. Wibawanya sebagai kepala desa Lewoingu semakin terjun bebas. Dalam suasana semacam itu makin jelas tampak ke permukaan fakta-fakta tentang perbuatan sangat keji yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007.

Yang tidak berubah adalah status Mikhael Torangama Kelen, Yohakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng sebagai tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Yang juga tidak berubah adalah usaha Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya untuk bertahan dalam dusta, suatu usaha yang pada dasarnya sia-sia. Segala macam dusta mereka itu tak akan menghapuskan kenyataan bahwa mereka punya utang darah dan nyawa. Utang itu pun harus mereka bayar. ***

Jumat, 29 Juli 2011

Empat Tahun Yang Disia-siakan

Hari ini tanggal 29 Juli 2011. Besok tanggal 30 Juli 2011. Lusa tanggal 31 Juli 2011.

Besok malam, 30 Juli 2011, tragedi Blou berusia empat tahun. Pada malam itu, empat tahun lalu, Mikhael Torangama Kelen memimpin aksi pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran, warga kampung Eputobi, desa Lewoingu, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Aksi pembunuhan tersebut didahului dengan penghadangan, pengeroyokan, serta penganiayaan sangat berat terhadap korban. Yoakim Gresituli Ata Maran yang sendirian, dalam perjalanan dengan sepeda motor dari Lato menuju kampung Eputobi, tak berdaya melawan komplotan penjahat yang dikepalai oleh Mikhael Torangama Kelen. Dia akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir ditempat kejadian perkara. Keesokan harinya, Selasa, 31 Juli 2007, tersiar kabar tentang kematiannya. Pada hari itu, tersiar pula berita bahwa Yoakim Gresituli Ata Maran meninggal karena kecelakaan lalulintas.

Tetapi di tempat kejadian perkara sama sekali tidak ditemukan jejak-jejak terjadinya kecelakaan lalulintas. Di tempat kejadian perkara di Blou, yang terletak di antara Wairunu dan Lewolaga, ditemukan petunjuk-petunjuk yang amat benderang, bahwa kematiannya adalah akibat pembunuhan. Karena itu, keluarga korban memohon polisi untuk menyelidiki kasus kematian Yoakim Gresituli Ata Maran itu. Permohonan secara lisan pertama disampaikan ke Kapospol Titehena, Fransiskus Raga L. di Lewolaga pada tanggal 5 Agustus 2007. Tetapi permohonan itu tak mendapat respons positif dari Kapospol Titehena.

Permohonan tersebut juga disampaikan secara lisan dan tertulis kepada Kapolres Flores Timur di Larantuka dan kepada Kapolsek Wulanggitang di Boru. Tetapi sampai dengan akhir tahun 2007, permohonan dari pihak keluarga korban itu tidak mendapat tanggapan positif. Sebelum akhir tahun, yaitu pada bulan Oktober 2007 di Polres Flores Timur muncul suatu tim yang menyebarkanluaskan kabar bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran murni karena kecelakaan lalulintas. Aktif dalam tim, yang dipimpin oleh K. Melki Bagailan itu, Fransiskus Raga L.  Seorang polwan pun ikut serta dalam tim tersebut.

Apa yang disebarluaskan oleh tim tersebut jelas merupakan kebohongan. Tim yang menyebarkan kebohongan itu dipimpin oleh K. Melki Bagailan yang pada waktu itu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Flores Timur. Dikiranya hanya K. Melki Bagailan dkk yang menyebarkanluaskan kebohongan. Ternyata Abdul Syukur, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kapolres Flores Timur pun melakukan kebohongan publik. Kebohongannya disebarluaskan melalui surat yang dikirim kepada semua kepala desa di Kecamatan Titehena. Surat itu dibuat berdasarkan permintaan mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Permintaan itu disampaikan secara terbuka di Eputobi melalui K. Melki Bagailan dan timnya.

Pada bulan Januari 2008, setelah mengetahui bahwa keluarga korban melaporkan kasus pembunuhan tersebut ke Polda NTT dan ke Mabes Polri, serta ke Presiden RI, Abdul Syukur membentuk suatu tim yang ditugaskan untuk menyelidiki perkara pembunuhan tersebut. Tetapi keesokan harinya tim itu langsung pecah ke dalam dua kelompok. Di satu pihak terdapat anggota-anggota polisi yang mau melakukan tugas tersebut. Di lain pihak terdapat anggota-anggota polisi yang tak mau melaksanakan tugas tersebut. Beberapa polisi yang mau melaksanakan tugas tersebut sempat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tetapi hasil kerja mereka pun tidak jelas.

Kasus pembunuhan tersebut baru mulai terungkap secara jelas setelah Polda NTT menerjunkan dua penyidiknya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, Mikhael Torangama Kelen, Yohakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terahdap Yoakim Gresituli Ata Maran. Mikhael Torangama Kelen adalah orang yang kini menduduki kursi kepala desa Lewoingu. Tiga tersangka lainnya adalah anak kandung dari Lamber Liko Kumanireng. Pada tanggal 18 April 2008, keempat tersangka tersebut ditangkap. Dan selama empat bulan mereka ditahan di Polres Flores Timur.

Pada tanggal 1 April 2008, AKBP Syamsul Huda diangkat menjadi Kapolres Flores Timur. Abdul Syukur dimutasi ke Kefa. Ketika dia menjadi Kapolres di Kefa, terjadi pembunuhan terhadap Paulus Usnaat. AKBP Syamsul Huda bertekad membawa kasus pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran ke Pengadilan Negeri Larantuka. Namun upayanya itu gagal, karena lemahnya dukungan dari para bawahannya. Memang, sejak awal terdapat upaya-upaya nyata dari oknum-oknum polisi tertentu untuk mengalihkan kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran menjadi kasus kecelakaan lalulintas.

Setelah dua tahun lebih menduduki kursi Kapolres Flores Timur, AKBP Syamsul Huda diganti oleh AKBP Eko Kristianto. Kepada keluarga korban, AKBP Eko Kristianto pernah menyatakan keseriusannya untuk menangani perkara pembunuhan tersebut. Tetapi hingga kini, penanganan perkara pembunuhan tersebut berjalan di tempat. Mungkin apa yang pernah dialami oleh AKBP Syamsul Huda dialami pula oleh AKBP Eko Kristianto. Tampaknya keseriusan verbalnya tak dapat diterjemahkan secara nyata ke para bawahannya.

Yang mengejutkan banyak pihak di Lewoingu adalah keputusan AKBP Eko Kristianto mengangkat Fransiskus Raga L. menjadi Kepala Pos Titehena yang bermarkas di Lewolaga. Padahal Fransiskus Raga L. adalah orang yang aktif dalam tim yang melakukan kebohongan publik seperti telah disinggung di atas. Keputusannya itu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang selama ini mengharapkan keseriusan Kapolres Flores Timur dan para bawahannya untuk mengungkap berbagai aspek yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.

Karena penanganan perkara pembunuhan tersebut berjalan di tempat, selama tiga pekan dalam bulan Juli 2011, pihak keluarga korban berusaha menemui Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pembunuhan tersebut. Tetapi upaya pihak keluarga korban tersebut tidak berhasil, karena Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur tidak berada di tempat. Mudah-mudahan dalam hari mendatang ini, kedua pejabat di Kapolres Flores Timur itu lebih sering berada di tempat sehingga lebih mudah ditemui oleh keluarga korban. Selama ini mereka sendiri pun mengharapkan kerja sama dari pihak keluarga korban untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas. Tetapi kalau mereka sendiri susah ditemui, bagaimana mungkin kerjasama yang diharapkan itu dapat berjalan secara efektif.

Tak terasa, empat tahun sudah usia kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Seandainya Kasat Reskrim, Kapolres, dan para penyidik Polres Flores Timur serius menangani kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu, maka perkara tersebut mudah diungkap hingga tuntas, dan para pelakunya pun sudah dijebloskan ke bui.

Terdapat celah-celah yang pada dasarnya terbuka untuk digunakan untuk mematahkan dusta demi dusta yang selama ini dijadikan sebagai senjata untuk mengelabui para penyidik. Tetapi para penyidik yang bersangkutan tak mau menggunakannya. Tak jelas apa alasannya. Yang jelas, empat tahun telah disia-siakan oleh mereka yang oleh Negara Republik Indonesia ditugaskan (dipercayakan) untuk memberantas kejahatan. Tampaknya, reposisi lebih lanjut di tubuh Polres Flores Timur perlu dilakukan agar kasus pembunuhan yang ujung pangkalnya telah terang benderang itu dapat diungkap hingga tuntas. ***