Jumat, 16 April 2010

JPU mengembalikan lagi berkas perkara Blou ke Polres Flores Timur

 

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou, yaitu perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran diajukan ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Tetapi untuk keenam kalinya pula berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polres Flores Timur. Pengembalian berkas perkara Blou kali ini terasa lucu. Dikatakan lucu, karena pengajuan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Larantuka sebelum Paskah 2010 itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Kupang pada bulan Februari 2010.

Jika pengembalian berkas perkara tersebut didasari alasan-alasan yang objektif, itu berarti kelemahan atau kekurangannya terdapat pada pihak penyidik Polres Flores Timur. Tetapi jika pengembalian berkas tersebut didasari alasan yang tidak jelas, itu menunjukkan kelemahan JPU di Kejari Negeri Larantuka. Sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Larantuka menginformasikan bahwa berkas tersebut dikembalikan, karena penyidik belum memenuhi permintaan JPU. Tetapi tidak dijelaskan permintaan JPU yang mana yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Flores Timur. Jika dilihat dari alat-alat bukti yang ada, berkas untuk empat tersangka, yaitu Mikhael Torangama Kelen, Yoakim Tole Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng pada dasarnya dapat dinaikan statusnya menjadi P21. 

Dengan dikembalikannya berkas perkara tersebut untuk keenam kalinya, maka proses penanganannya pun menjadi semakin bertele-tele. Padahal ujung pangkal perkara pembunuhan tersebut sudah terang benderang sejak awal. Pihak keluarga korban belum mengetahui secara jelas seperti apa sikap Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur atas pengembalian berkas perkara tersebut. Yang diharapkan, kedua petinggi Polres Flores Timur itu mau menggunakan pengembalian untuk keenam kalinya berkas perkara tersebut sebagai peluang emas untuk menunjukkan prestasi mereka dalam membongkar kasus kejahatan tersebut hingga tuntas.

Selama ini penyidik Polres Flores Timur hanya memfokuskan perhatian pada empat tersangka. Padahal yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran bukan hanya empat tersangka itu. Yang terjadi di Blou pada Senin malam, 30 Juli 2007, adalah suatu pembunuhan berencana berjemaah. Selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih terdapat nama-nama lain yang jelas terindikasi terlibat. Tetapi sebagian dari mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut belum menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Tidak wajar bila mereka itu dibiarkan untuk tidak dimintai keterangan.

Pengembalian untuk keenam kalinya berkas perkara pembunuhan tersebut mengingatkan kami akan berbagai upaya yang pernah ditempuh oleh oknum-oknum polisi tertentu untuk menggelapkan kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran. Oleh oknum-oknum polisi tertentu kasus pembunuhan itu direkayasa menjadi kasus kecelakaan lalulintas. Kemudian muncul pula sosok oknum polisi yang berusaha memediasi upaya penyuapan oleh seorang anggota keluarga dari salah seorang tersangka. Dari kata-kata yang diucapkan oleh oknum polisi yang bersangkutan, pihak keluarga korban menjadi mengerti mengapa laporan-laporan lisan dan tertulis yang pernah disampaikannya ke Polres Flores Timur, ke Polsek Boru, dan Pos Polisi Lewolaga didiamkan selama berbulan-bulan. 

Kasus pembunuhan tersebut baru mulai diselidiki pada bulan Maret 2008 setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda NTT. Tetapi upaya tim penyidik Polda NTT untuk menyelidiki kasus kejahatan tersebut pun mendapat resistensi yang cukup keras dari oknum-oknum polisi tertentu di Polres Flores Timur. Seorang oknum polisi pernah mengatakan bahwa pihak tersangka lebih kooperatif dengannya ketimbang pihak keluarga korban. Kerja sama di antara mereka terbilang rapih. Termasuk rapih juga upaya-upaya mereka untuk menekan secara langsung dan tidak langsung orang-orang dari pihak keluarga korban.

Bolak-baliknya berkas perkara tersebut antara Polres dan Kejaksaan Negeri Larantuka hingga keenam kalinya itu pun mengingatkan kami akan pertemuan-pertemuan antara orang-orang dari keluarga para tersangka dengan si JPU.

Semakin bertele-telenya proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut dapat membawa hikmah berupa pemberantasan praktek-praktek mafia hukum di Flores Timur. Jadi kita tunggu saja langkah-langkah selanjutnya. ***