Selasa, 13 April 2010

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou diajukan ke Kejari Larantuka

 

Untuk keenam kalinya berkas perkara Blou, yaitu perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Atamaran diajukan oleh penyidik Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Itu terjadi sebelum Paskah. Beberapa hari lalu diperoleh kabar bahwa berkas perkara kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya dari kampung Eputobi itu sedang dipelajari oleh jaksa penuntut umum.

Pengajuan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Larantuka dilakukan setelah penyidik Polres Flores Timur memenuhi permintaan jaksa dalam gelar perkara di Kupang pada bulan Februari 2010. Selain di Kupang, perkara itu pun telah digelar juga di Polres Flores Timur. Tetapi hingga baris ini diketik, belum ada kabar tentang nasib berkas perkara tersebut selanjutnya. Mudah-mudahan berkas tersebut tidak lagi dipendam di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Setelah mendengar bahwa berkas perkara tersebut sudah diajukan kembali ke Kejaksaan Negeri Larantuka, Masyarakat Pencinta Kebenaran dan Keadilan di Eputobi menunggu tanggapan jaksa penuntut umum. Jika Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa penyidikan atas perkara tersebut sudah lengkap, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi para tersangka dan barang-barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Jika penilaian jaksa penuntut umum adalah sebaliknya, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polres Flores Timur.

Meskipun belum semua orang yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut dilidik dan disidik oleh penyidik Polres Flores Timur, Masyarakat Pencinta Kebenaran dan Keadilan di Eputobi berharap agar berkas perkara tersebut bisa P21. Selama ini masyarakat Eputobi dan Lewoingu sudah berulangkali dikecewakan oleh bertele-telenya proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut. Bertele-telenya penanganan perkara pembunuhan tersebut ikut memperpanjang masa bercokolnya seorang tersangka pembunuh di kursi kepala desa Lewoingu.

Citra desa Lewoingu sungguh tercoreng dan tercemar oleh kenyataan semacam itu. Hanya orang-orang jahat yang beranggapan bahwa kenyataan semacam itu bukan suatu persoalan. ***