Sabtu, 14 Januari 2012

Kapolres baru, PR lama

 

Dua bulan setelah Kapolda NTT diganti, Kapolres Flores Timur pun diganti. kursi Kapolres Flores Timur yang sebelumnya diduduki oleh AKBP Eko Kristianto, kini diduduki oleh AKBP Wahyu P. Beberapa hari lalu Kasat Reskrim Polres Flores Timur pun diganti.

Hingga hari pemutasiannya, Eko Kristianto tak mampu mewujudkan keseriusannya dalam menangani perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Penanganan perkara pembunuhan tersebut dibiarkan tetap mengambang. Padahal ujung pangkal kejahatan tersebut telah terang benderang. “Pekerjaan Rumah” (PR) yang diharapkan dapat dikerjakannya hingga tuntas ternyata tak berhasil dikerjakannya. “PR” itu diwariskannya kepada penggantinya.

Yang jadi pertanyaan ialah: Apakah AKBP Wahyu P akan mampu mengerjakan “PR” itu hingga berhasil membawa perkara kejahatan tersebut ke pengadilan? Atau jangan-jangan dia pun akan membiarkan penanganan perkara kejahatan itu tetap mengambang? Jawabannya: Kita tunggu saja seperti apa sikapnya terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu.

Seandainya dia mau berprestasi, maka kasus pembunuhan tersebut akan mudah dibongkar hingga tuntas, dan para pelakunya akan diajukan ke pengadilan. Untuk itu dia perlu mengupayakan terobosan-terobosan baru untuk mematahkan jurus dusta yang selama ini digunakan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Penyidik-penyidik yang selama ini pasrah pada segala macam dusta yang dikemukakan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya perlu diganti dengan anggota-anggota polisi yang punya tekad-kemauan yang kuat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Hingga baris ini diketik, keluarga korban dan masyarakat Lewoingu di luar komplotan penjahat Eputobi masih berharap agar siapa pun pelaku pembunuhan tersebut diajukan ke pengadilan dan dihukum setimpal dengan kejahatannya. Mudah-mudahan harapan tersebut terwujud di masa AKBP Wahyu P menduduki kursi Kapolres Flores Timur. Mudah-mudahan dia akan berhasil mengerjakan “PR” lama itu.

Selain itu, AKBP Wahyu P pun diharapkan dapat memproses Mikhael Torangama Kelen secara hukum atas kasus korupsi yang dilakukannya. ***