Minggu, 04 Maret 2012

Mengapa Para Tersangka Pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran Belum Juga Diajukan ke Pengadilan?

Hingga kini Mikhael Torangama Kelen, Yohakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, Laurens Dalu Kumanireng, tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran masih bebas berkeliaran. Berkas perkara kejahatan yang mereka lakukan di Blou belum juga mencapai status P21. Padahal kejahatan yang mereka perbuat di Blou di Flores Timur itu hampir lima tahun usianya. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama keempat tersangka hanya berhasil mondar-mandir antara Polres Flores Timur dan Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka. Setelah BAP tersebut dikembalikan untuk keenam kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum, para penyidik Polres Timur tidak berusaha mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Padahal pengembangan penyelidikan dan penyidikan merupakan syarat mutlak demi penyempurnaan BAP atas nama empat tersangka. Melalui pengembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi setempat bisa menjaring tersangka-tersangka lain. Namun langkah tersebut tidak dijalankan. Maka tak mengherankan bila penanganan perkara kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu berjalan di tempat.

Para pemerhati masalah kejahatan tersebut pernah bertanya, “Apa saja yang selama ini dilakukan oleh polisi, sehingga perkara yang sudah jelas ujung pangkalnya itu belum juga P21?” Dalam suatu laporan dari Polres Flores Timur kepada Polda NTT disampaikan bahwa “kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah pencabutan keterangan oleh saksi mahkota Sdr. PNK di hadapan Jaksa Penuntut Umum, sehingga berkas dikembalikan kepada kepolisian.” Hingga kini berkas itu belum juga diserahkan kembali ke kejaksaan, “karena kelengkapan materil belum dapat sepenuhnya dibuktikan penyidik.”

Pada hari Rabu, 22 Februari 2012, Kasat Reskrim Polres Flores Timur  menyampaikan kendala yang sama kepada salah seorang anggota keluarga korban tragedi Blou. Lalu dia juga mengatakan bahwa dia masih perlu mempelajari berkas tersebut. Tidak jelas sampai kapan berkas perkara tersebut dipelajari. Yang jelas pergantian-pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur pasca tragedi Blou tidak berdampak efektif bagi pengungkapan hingga tuntas kasus pembunuhan tersebut. Hingga kini belum jelas apakah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Timur yang sekarang punya tekad kemauan yang kuat atau tidak untuk menyeret para pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran ke pengadilan. Seandainya mereka punya tekad kemauan yang kuat, apa yang selama ini disebut sebagai kendala itu dengan mudah dapat diatasi. Seandainya mereka memiliki tekad kemauan yang kuat untuk membongkar hingga tuntas berbagai aspek kriminal tragedi Blou, segala dusta yang dilakoni oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya mudah dipatahkan.

Merupakan tugas utama polisi untuk membongkar hingga tuntas perkara kejahatan itu hingga menyeret para pelakunya ke pengadilan. Apa yang selama ini disebut kendala itu pada dasarnya bukan kendala yang tak bisa diatasi. Kalau para penyidik tidak punya tekad kemauan yang kuat untuk memberantas kejahatan tersebut, maka apa yang disebut kendala itu tetap menjadi problem yang tak dapat dipecahkan. Padahal kasus pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran sama sekali bukan teka teki yang tak ada jawabannya.

Aneh tapi nyata, bahwa para polisi setempat menghambat diri mereka sendiri untuk dapat mengungkap hingga tuntas berbagai aspek kriminal dari tragedi Blou. Apakah perlu masyarakat mengajari mereka cara-cara yang lebih efektif untuk memberantas kejahatan itu? ***