Jumat, 25 Februari 2011

Perlukah hakim yang memvonis bebas ABK dilaporkan ke Komisi Yudisial?

Seandainya JPU tidak menaikkan perkara korupsi yang dilakukan oleh Andreas Boli Kelen (ABK) ke Mahkmah Agung (MA), si ABK tidak perlu kembali menjadi penghuni penjara Larantuka. Soalnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka membebaskan dia dari hukuman. Padahal selama persidangan muncul bukti-bukti bahwa ABK melakukan korupsi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, JPU menaikkan perkara tersebut ke tingkat MA. Pada tanggal 9 Juni 2010, MA memutuskan menghukum ABK dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 37.800.000. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Keputusan tersebut mengindikasikan bahwa keputusan majelis hakim di PN Larantuka pada tahun 2009 itu keliru. Kiranya jelas bahwa vonis bebas bagi ABK itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan subjektif, bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Seandainya vonis bebas tersebut didasari dengan fakta-fakta hukum, maka majelis hakim agung di tingkat MA membebaskannya juga. Tetapi ternyata MA memutuskan menghukum ABK. Berdasarkan putusan MA tersebut selanjutnya anda pun boleh menduga-duga, ada apa di balik palu vonis bebas yang diketok oleh hakim di PN Larantuka pada tahun 2009 itu.

Seandainya anda tak membuat dugaan-dugaan pun tak jadi soal. Tetapi ada sesuatu yang ingin saya garibawahi di sini, yakni bahwa sekarang ini era pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Bersama pemerintah, kita perlu mengobarkan perang besar untuk membumihanguskan korupsi dari bumi nusantara. Jangan kita membiarkan kota Reinha dinodai oleh praktek-praktek korupsi. Di masa lalu maraknya praktek korupsi di Flores Timur pernah disinggung oleh Romo Frans Amanue, Pr. Saya pernah melakukan diskusi singkat dengan Romo Frans Amanue tentang hal tersebut ketika kami bersama-sama berada dalam perjalanan dengan pesawat ke Jakarta. Saya sendiri menemukan bahwa praktek-praktek korupsi di Flores Timur sudah merambah ke desa. Yang paling jelas adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen di desa Lewoingu. Mikhael Torangame Kelen adalah adik kandung dari ABK. Protes yang dilakukan masyarakat antikorupsi di desa Lewoingu dilawan oleh Mikhael Torangama Kelen dengan membunuh salah satu tokoh dari gerakan antikorupsi tersebut. Tokoh muda dari gerakan antikorupsi itu yang dibunuh oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya ialah Yoakim Gresituli Ata Maran. Ancaman pembunuhan juga dialamatkan kepada beberapa rekan seperjuangan dari almarhum Yoakim Gresituli Ata Maran. Jelas bahwa korupsi di desa Lewoingu itu berdampak kriminal sangat besar. Tetapi penanganan perkara pembunuhan tersebut cenderung berjalan di tempat.

Kiranya jelas bahwa vonis bebas di PN Larantuka itu bermasalah. Dalam semangat perang melawan korupsi dan mafia hukum, saya berpendapat, hakim di PN Larantuka yang memvonis bebas si ABK itu perlu dimintai pertanggungjawabannya oleh KY agar jelas apa dasar dia membebaskan ABK dari tuntutan hukuman. ***