Jumat, 25 Februari 2011

Setelah ABK masuk bui

Gara-gara melakukan korupsi, Andreas Boli Kelen (ABK) akhirnya masuk bui Larantuka. Statusnya kini menjadi narapidana. Eksekusi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 37.800.000 terjadi pada hari Kamis, 24 Februari 2011. Kini namanya terdaftar sebagai salah seorang koruptor di republik ini. Namanya terpateri sebagai narapidana korupsi, yaitu orang yang melakukan kejahatan korupsi.

Hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 37.800.000 itu terbilang ringan. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Larantuka pada tahun 2009, ABK dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Meskipun ringan, vonis tersebut terasa pahit, baik bagi pelaku dan keluarganya maupun bagi para penjahat Eputobi. Di kalangan para penjahat Eputobi yang membunuh Yoakim Gresituli Ata Maran, ABK adalah salah seorang tokoh idola. Dalam perjuangan mereka untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan tersebut, si ABK memainkan peranan yang sangat signifikan. Dalam urusan tersebut dia berduet dengan DDK (Donatus Doni Kumanireng). Jika polisi setempat serius menangani perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran, ABK dan DDK pun dapat diproses secara hukum.

Setelah si ABK dijebloskan ke penjara Larantuka, para penjahat Eputobi mau tidak mau harus menerima kenyataan, bahwa orang yang selama ini mereka idolakan, dan mereka sanjung-sanjung sebagai orang hebat, orang kuat di Flores Timur itu ternyata seorang koruptor. Apalagi yang mereka banggakan dari si koruptor itu? Kursi jabatan di ruang-ruang kekuasaan di tingkat kabupaten Flores Timur tak akan lagi dia tempati. Mobil dinas yang selama ini dia gunakan, termasuk untuk mondar-mandir Larantuka-Eputobi pun tak dapat lagi dia gunakan sesuka hatinya. Dan mudah-mudahan keangkuhan yang selama ini dia perlihatkan pun ikut runtuh.

Seandainya kepada ABK dikenakan metode pembuktian terbalik, maka menjadi lebih jelas berapa uang negara yang telah dia salahgunakan. Dengan metode pembuktian terbalik, dengan mudah dapat dilacak dari mana kekayaannya diperoleh. 

Meskipun ringan, hukuman yang ditimpakan kepada ABK disambut gembira oleh para tokoh dan masyarakat antikorupsi di Eputobi, Lewoingu, Flores Timur. Setelah si ABK dijebloskan ke penjara Larantuka, mereka pun ingat akan korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen, adik kandung dari ABK. Mereka berharap, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen itu pun dapat diproses secara hukum. Jika kasus korupsi dan kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran diproses secara efektif, maka Mikhael Torangama Kelen akan mengikuti jejak abangnya. Mereka menjadi narapidana. ***