Jumat, 06 Februari 2009

Apa Dasar Hukum Pengaktifan Kembali Si Tersangka Pembunuh Itu Sebagai Kepala Desa Lewoingu?

Setelah mengalami penundaan selama berbulan-bulan, Bupati Flores Timur, Drs. Simon Hayon, pada hari Rabu, 16 januari 2008 melantik secara bersyarat Mikhael Torangama Kelen sebagai kepala desa Lewoingu periode 2007-2013. Dipenuhi atau tidaknya syarat-syarat dimaksud tidak jelas hingga kini. Yang jelas pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) 27 Maret 2007 di kampung Eputobi, desa Lewoingu. Padahal pelaksanaan pilkades tersebut tidak berdasarkan peraturan hukum terkait, juga tidak berdasarkan petunjuk teknis tentang tahap-tahap pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten Flores Timur, yang diterbitkan oleh Bupati Flores Timur.

Karena ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan atas Yoakim Gresituli Ata Maran, dan karena itu ditangkap pada hari Jumat, 18 April 2008, Mikhael Torangama Kelen kemudian diberhentikan sementara (dinonaktifkan) sebagai kepala desa Lewoingu oleh Bupati Flores Timur. Dasar hukum yang dipakai untuk menonaktifkan yang bersangkutan adalah Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasal 24 ayat 1 dari perda tersebut mengatakan bahwa

Kepala Desa diberhentikan sementara tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama setelah 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifikan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.

Dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan merehabilitasi adalah pemulihan nama baik.

Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa

Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa kecuali mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal-pasal dan ayat-ayat tertera di atas cukup jelas, sehingga mudah ditafsir. Perbuatan sangat keji yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota komplotannya, pada Senin malam 30 Juli 2007 bukan saja diancam pidana penjara 5 (lima) tahun, tetapi bisa seumur hidup, bahkan bisa diancam dengan hukuman mati. Terdapat alat-alat bukti yang cukup untuk sangkaan kriminal berat yang dikenakan kepada Mikhael Torangama Kelen dan tiga orang anak Lamber Liko Kumanireng itu. Karena itu sangat layak, jika Mikhael Torangama Kelen dinonaktifkan sebagai kepala desa Lewoingu, setelah dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Polres Timur.

Karena kelambanan tim penyidik dalam melakukan tugas penyidikan, maka Mikhael Torangama Kelen, Yoakim Tolek Kumanireng, Yoahens Kusi Kumanireng alias Yoka Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng dikeluarkan dari sel Polres Flores Timur pada hari Sabtu 16 Agustus 2008. Meskipun dikeluarkan dari sel Polres Flores Timur, status mereka itu tetap sebagai tersangka dan kepada mereka dikenai ketentuan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Meskipun berkas perkara pembunuhan tersebut belum memperoleh status P21, proses hukum di tingkat penyidik terus berjalan. Dan ancaman ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun tetap berlaku bagi Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Karena itu pengaktifan kembali Mikhael Torangama Kelen sebagai kepala desa Lewoingu itu tidak sesuai legal reasoning (tidak sesuai dengan penalaran hukum). Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum yang mendasari keputusan Bupati Flores Timur untuk mengaktifkan kembali Mikhael Torangama Kelen sebagai kepala desa Lewoingu.

Jika anda perhatikan dengan cermat mulai dari proses pilkades hingga pelantikan si kepala desa terpilih itu secara bersyarat pada hari Rabu 16 Januari 2008, kemudian dinonaktifkan lalu diaktifkan kembali, anda pun kiranya dapat melihat bahwa Mikhael Torangama Kelen adalah kepala desa Lewoingu, yang ilegal alias kepala desa yang tidak berdasarkan hukum.***