Minggu, 03 April 2011

Sekali lagi: Menunggu keseriusan Polres Flores Timur

Hingga tulisan ini dibuat, penyidik Polres Flores Timur belum juga mengambil-langkah nyata untuk menerobos ketidakjelasan proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Hingga kini mereka masih bertahan dengan metode lama, yaitu metode fokus pada empat tersangka. Padahal yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Blou pada Senin malam 30 Juli 2007 itu bukan hanya empat orang yang sudah dijadikan tersangka. Masih terdapat beberapa orang lain yang juga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah Lambertus Lagawuyo Kumanireng. Orang ini terlibat langsung baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan kejahatan tersebut.

Seperti diceriterakan oleh salah seorang dari kubu penjahat Eputobi, pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran direncanakan dalam serangkaian pertemuan. Hal ini dia ungkapkan sebagai pelampiasan dari rasa kecewanya terhadap Mikhael Torangama Kelen. Sudah menjadi rahasia umum bahwa rumah Lambertus Lagawuyo Kumanireng menjadi salah satu tempat favorit bagi para penjahat Eputobi untuk merancang pembunuhan tersebut. Perannya pada malam kejadian perkara, Senin malam 30 Juli 2007, dan pada Selasa pagi, 31 Juli 2007 dengan mudah dapat ditunjukkan. Setelah tanggal 31 Juli 2007, beberapa kali dia kepergok berada di pondok tempat Yoakim Gresituli Ata Maran dianiaya pada Senin malam 30 Juli 2007. Di pondok itu, dia melakukan aktivitas magis yang dimaksud untuk menutupi jejak-jejak kejahatan mereka. Tetapi jejak-jejak kejahatan mereka dengan mudah dapat dilacak.

Sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya itu sudah disampaikan kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur. Namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya. Seandainya ada keseriusan di pihak Polres Flores Timur, semua orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut dengan mudah dapat dibekuk lalu diajukan ke pengadilan. Justru karena tidak serius, maka hingga kini empat orang yang telah dijadikan tersangka belum juga diajukan ke Pengadilan Negeri Larantuka. Pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur pada tahun 2010 belum juga berdampak efektif bagi proses hukum terhadap para pelaku pembunuhan tersebut.

Hingga kini keluarga korban masih berusaha menunggu keseriusan Polres Flores Timur dalam menangani perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Seandainya ketidakseriusan pihak Polres Flores Timur akan berujung pada kegagalan proses hukum atas para pelaku pembunuhan tersebut, biar saja. Kami toh tidak akan kehilangan metode untuk memberantas kejahatan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. ***