Senin, 15 Maret 2010

Dalam perlindungan para penjahat

 

Seorang saksi kunci atau saksi mahkota dalam suatu perkara kriminal misalnya pembunuhan patut mendapat perlindungan dari polisi. Untuk apa? Ya, demi keamanan dan keselamatan saksi yang bersangkutan. Keamanan dan keselamatan saksi yang bersangkutan menjadi syarat bagi kelancaran proses hukum demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam perkara pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran, Petrus Naya Koten (PNK) tampil sebagai orang pertama yang memberikan kesaksian tentang siapa saja yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Kesaksiannya itu dia sampaikan kepada penyidik dan kepada salah seorang anggota keluarga korban. Setelah memberikan kesaksiannya kepada penyidik, PNK langsung meminta perlindungan polisi bagi dirinya dan keluarganya. Tetapi perlindungan termaksud berlaku untuk sementara waktu saja.

Kesaksiannya itu dibuat berdasarkan apa yang dilihatnya di tempat kejadian perkara (TKP), pada malam kejadian perkara. Maka PNK disebut saksi kunci atau saksi mahkota. Sebagai saksi mahkota, PNK diperlakukan dengan sangat baik. Untuk kepentingan penyidikan, dia pernah diinapkan di kantor polisi setempat. Dia tidur di salah satu ruang kerja di Mapolres Flores Timur. Selama menginap di situ, makan minumnya dijamin oleh polisi. Kemudian dia tinggal di rumah seorang saudara iparnya di Weri, Flores Timur. Tetapi tidak jelas, apakah selama tinggal di Weri, PNK berada dalam perlindungan polisi atau tidak. Yang jelas, selama berada di rumah saudara iparnya itu, PNK dengan mudah dijumpai oleh para anggota keluarga dan rekan-rekan para tersangka. Dan selama itu pula dia menghadapi bertubi gelombang tekanan yang mendesak dia untuk menarik kembali keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelum mendapat surat panggilan dari penyidik, PNK sudah diarahkan oleh Mikhael Torangama Kelen (MTK) untuk mengatakan tidak tahu kepada penyidik, kalau penyidik menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kematian Yoakim Gresituli Atamaran. Pengarahan tersebut dibuat dalam rapat. Untuk mengantisipasi panggilan dari polisi, rapat semacam itu sering digelar. Rapat semacam itu sering dihadiri pula oleh Donatus Doni Kumanireng (DDK). Sebagai misal, dua minggu setelah Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya beraksi di Blou, DDK muncul di Eputobi. Pada tanggal 16 Agustus 2007 dia hadir dalam rapat yang digelar di rumah Lambertus Lagawuyo Kumanireng. Sebelum dan setelah peristiwa 10 April 2006, sebelum dan setelah peristiwa 30  Juli 2007, rumah DDK di Kupang pun sering dijadikan tempat rapat berkedok diskusi.

Menurut Andreas Boli Kelen (ABK), DDK adalah orang yang paling tahu tentang urusan yang berkenaan dengan penetapan MTK dkk sebagai tersangka. Dia juga mengatakan bahwa semua urusan tersebut berada di tangan DDK. Hal ini dia ungkapkan kepada seseorang yang pernah menemuinya di kantor Dinas Pendidikan Flores Timur di Larantuka. 

Si ABK yang lebih banyak bergerak di belakang panggung melancarkan tekanan dahsyat pula terhadap PNK. Si ABK mengancam memecat PNK. Ancamannya itu membuat PNK sempat merasa grogi. Tetapi, pada waktu itu, April 2008, tekanan dari si ABK dapat ditepisnya dengan mudah. Pada waktu itu hatinya masih diterangi oleh seberkas cahaya kebenaran. Kiranya cahaya kebenaran itu pula yang membuat PNK kuat menghadapi tekanan langsung dari para tersangka. Ketika dikonfrontir dengan empat tersangka, dia tetap mempertahankan kesaksiannya sesuai dengan apa yang dilihatnya pada Senin malam, 30 Juli 2007, di Blou.

Tetapi imannya kemudian luntur, setelah dia dan para tersangka pulang dari Kupang. PNK, yang sejak awal diperalat untuk mensukseskan pelaksanaan proyek pembunuhan tersebut akhirnya mengikuti keinginan mereka yang selama itu mendesak dan menuntut dia untuk menarik kembali keterangannya. Pernyataan penarikan kembali keterangannya dibuat dan ditandatanganinya. San Kweng yang juga tinggal di Weri, kemudian berperan sebagai kurir yang mengantar Surat Pernyataan tersebut ke Polres Flores Timur. Di Polres Flores Timur, San Kweng bertemu dengan Gopal yang pada waktu itu menjabat sebagai Kasat Reskrim. Tetapi Gopal tidak dapat dipengaruhi oleh Surat Pernyataan yang dibuat di luar proses hukum itu. Tetapi jangan lupa, bahwa pada suatu hari di Polres Flores Timur, Lambertus Lagawuyo Kumanireng dan Laurensius Kweng pernah bertutur bahwa mereka sudah sering bertamu dan bertemu dengan Gopal di rumahnya. Siang hari itu mereka ingin bertemu dengan Gopal di Polres Flores Timur. Itu terjadi tak lama setelah Mikhael Torangama Kelen, Yoakim Tolek Kumanireng, Yohanes Kusi Kumanireng, dan Laurens Dalu Kumanireng ditangkap dan ditahan di Polres Flores Timur. Tetapi pada hari itu Gopal sedang tidak berada di tempat.

Setelah kembali ke Eputobi, PNK tidak tinggal di rumahnya. Dia memilih bersembunyi di rumah kakaknya yang terletak di dekat jalan raya di blok timur kampung Eputobi. Di situ dia berada dalam perlindungan pihak tersangka. Setelah keadaan dianggap aman baginya, barulah dia kembali ke rumahnya yang terletak di blok barat. Tetapi ke timur dia berkubu. Dan ke timur pula dia terus berlindung. Bersama Mikhael Torangama Kelen dkk, dia pun terlibat aktif dalam upaya pemutarbalikkan fakta-fakta tentang tragedi Blou. Menurut perhitungannya, jika proses hukum terhadap Mikhael Torangama Kelen dan tiga anak Lamber Liko Kumanireng itu berhasil digagalkan, maka dirinya pun dengan sendirinya dapat lolos dari jerat hukum. 

Tetapi PNK lupa bahwa keberadaannya di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara, Senin malam, 30 Juli 2007, disaksikan lebih dari satu pasang mata. Dan itu sudah cukup menjadi alat bukti yang membuat PNK dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena keberadaan PNK di tempat kejadian perkara tak dapat dibantah, maka segala jurus dusta yang selama ini diperlihatkan oleh MTK dkk itu menjadi sia-sia belaka.

Entah PNK mempertahankan kesaksiannya dalam BAP pertama, entah  PNK menarik kembali kesaksiannya dari BAP tersebut, PNK akan dihukum. Jika dia mempertahankan kesaksiannya dalam BAP pertama, maka dia akan dihukum karena keterlibatannya sebagai salah satu anggota komplotan pembunuh yang menghabisi Yoakim Gresituli Atamaran. Jika dia menarik kembali kesaksiannya dari BAP pertama, maka dia akan dihukum karena dia adalah salah satu dari anggota-anggota komplotan pembunuh yang berusaha menutup-nutupi kejahatan yang mereka lakukan di Blou pada Senin malam, 30 Juli 2007. Pendek kata, apa pun alternatif yang dia pilih, dia akan dihukum.

Kepada siapa atau pihak mana pun PNK berusaha berlindung, dia akan dihukum atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran. ***