Minggu, 24 Januari 2010

Pembunuhan itu berencana

 

Bahwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran itu berencana, itu tampak jelas dari beberapa fakta seperti dikemukakan oleh beberapa saksi. Fakta pertama dikemukakan oleh dua saksi yang menjelaskan rencana pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran, Yosef Kehuler, dan Sis Tukan. Apa yang dikemukakan oleh kedua saksi tampak cocok dengan apa yang dikatakan oleh salah seorang tersangka. Setelah tanggal 31 Juli 2007, di suatu rumah makan di Larantuka, seorang tersangka mengatakan begini, “Satu sudah meninggal, empat orang lagi akan menyusul.” Nama keempat orang yang dikatakan akan menyusul itu disebut dengan jelas, yaitu Yosef Kehuler, Sis Tukan, Pius Koten, dan Dere Hayon. Hal yang sama pun dikemukakan oleh dua orang rekan si tersangka dalam kesempatan yang berbeda. Dari pernyataan mereka, kita dengan mudah mengetahui bahwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran itu berencana.

Fakta kedua adalah ceritera seseorang dari lingkaran terdekat Mikhael Torangama Kelen bahwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran direncanakan dalam serangkaian rapat. Setelah terjadi kemelut politik di seputar pemilihan kepala desa Lewoingu pada tahun 2007, Mikhael Torangama Kelen dan tokoh-tokoh pendukungnya sering menggelar rapat. Rapat-rapat diselenggarakan untuk mengantisipasi penundaan atau kegagalan pelantikan kepala desa terpilih. Pada bulan April 2007, upaya merekrut calon pembunuh Yoakim Gresituli Atamaran, Yosef Kehuler, dan Sis Tukan mulai dilakukan. Pada bulan Mei 2007, Lambertus Lagawuyo Kumanireng mengeluarkan ancaman, “Jika kepala desa terpilih tidak dilantik, akan terjadi pertumpahan darah.” Ingatlah bahwa rumah orang ini sering dijadikan tempat rapat.

Fakta ketiga adalah kehadiran Petrus Naya Koten persis di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara. Kehadirannya di tempat kejadian perkara disaksikan secara langsung oleh seorang saksi. Saksi yang bersangkutan mengenali sosoknya. Saksi juga melihat beberapa orang pria bersama Petrus Naya Koten di tempat kejadian perkara. Saksi juga melihat korban yang sudah tergeletak di jalan.

Sebelum berada di tempat kejadian perkara, Petrus Naya Koten dipergoki berada di suatu tempat yang tak jauh letaknya dari tempat kejadian perkara utama. Keberadaan dia di tempat itu jelas sesuai dengan rancangan pembunuhan yang dibuat oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Di tempat itu pun sempat terjadi dialog antara Petrus Naya Koten dan seseorang.

Kiranya jelas bahwa keberadaan Petrus Naya Koten di tempat kejadian perkara pada malam kejadian perkara (Senin malam 30 Juli 2007) merupakan kenyataan yang tak bisa diingkari. Peranan Petrus Naya Koten demi keberhasilan proyek pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran sangat menentukan. Berdasarkan perannya itu, kita bisa melihat bahwa orang yang kelihatan lugu itu sudah bersekutu dengan Mikhael Torangama Kelen dkk sejak pra-30 Juli 2007. Karena itu, tak mengherankan bila mulutnya pun sering diawasi oleh Mikhael Torangama Kelen, Lambertus Lagawuyo Kumanireng, dkk.

Pada pagi hari Kamis, 17 April 2008, sebelum Petrus Naya Koten pergi ke Polres Flores Timur, Lamber Liko Kumanireng menyempatkan diri bertamu ke rumah Petrus Naya Koten untuk mengkoordinasikan sikap dan mulut. Dari mulut Petrus Naya Koten sendiri terungkap ceritera bahwa dalam rangka mengantisipasi panggilan polisi, Mikhael Torangama Kelen menggelar rapat untuk stem nada suara. Kepada para peserta rapat, Mikhael Torangama Kelen mengajari cara menjawab pertanyaan penyidik. Katanya, “Kalau polisi bertanya tentang kematian Yoakim Gresituli Atamaran, jawab saja tidak tahu!” Donatus Doni Kumanireng pun hadir dalam suatu rapat yang digelar oleh Mikhael Torangama Kelen di rumahnya pada hari Selasa, 15 April 2008.

Fakta keempat berkaitan dengan tempat dan waktu pelaksanaan pembunuhan tersebut. Perlu diperhatikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di Blou, suatu tempat yang terletak cukup jauh dari kampung Eputobi. Pilihan tempat pelaksanaan kejahatan itu tidak dibuat secara spontan, tetapi melalui perencanaan yang matang. Demikian pula halnya dengan pilihan waktu pelaksanaan kejahatan tersebut. Malam hari dipilih, karena gelap malam merupakan suasana paling ideal bagi mereka untuk menyembunyikan diri dari sorotan mata orang-orang yang berlalu lalang di ruas jalan raya itu. Untuk itu sejak siang hari Senin 30 Juli 2007, sebagian dari mereka pun berada di Lato untuk mengamati dari dekat pergerakan Yoakim Gresituli Atamaran dan Marse Kumanireng.

Fakta kelima berkaitan dengan jumlah pelaku pembunuhan tersebut. Untuk sementara ini baru empat orang yang secara legal ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah ini saja kita dengan mudah bisa melihat bahwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Atamaran itu berencana. Aksi brutal mereka di Blou itu tentu didahului dengan rencana yang disepakati di antara mereka.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan fakta-fakta lain yang tidak diungkapkan di sini, pasal 340 KUHP pun patut diberlakukan bagi para tersangka. Hal ini sudah dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Maka penyidik yang menangani perkara pembunuhan tersebut perlu memperhatikan hal tersebut. Pihak penyidik perlu menerapkan secara tepat pasal-pasal KUHP untuk menjerat para pelaku pembunuhan tersebut. Kekeliruan dalam penerapan pasal-pasal pidana yang bersangkutan dapat memperlemah hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan tersebut.

Hingga kini berkas perkara pembunuhan tersebut masih di tangan penyidik. Hingga kini Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya masih melenggang bebas. Tetapi kami yakin bahwa berkas perkara itu akan P21 dan Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya akan diajukan ke pengadilan negeri Larantuka. ***