Minggu, 03 Oktober 2010

Dua perkara pembunuhan di NTT yang belum P21

 

Pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran terjadi ketika Abdul Syukur menjadi Kapolres Flores Timur, Lazarus menjadi Kapolsek Wulanggitang, dan Fransiskus Raga L. menjadi Kapospol Titehena. Di Polsek Boru pada bulan Oktober 2007, Lazarus menyatakan secara lisan bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran mungkin karena kecelakaan lalu lintas. Kata-kata itu dia ucapkan sebagai tanggapan atas apa yang saya katakan, bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran karena pembunuhan. Pada bulan yang sama, Fransiskus Raga L. bergabung dalam tim yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan publik, yaitu bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran murni karena kecelakaan lalu lintas. Lalu pada bulan November 2007, Abdul Syukur membuat surat yang menyatakan bahwa kematian Yoakim Gresituli Ata Maran murni karena kecelakaan lalu lintas. Dengan suratnya itu Abdul Syukur pun menyesatkan dan membodohi publik.

Pada tanggal 1 April 2008 Abdul Syukur diganti oleh Syamsul Huda. Abdul Syukur lalu diangkat menjadi Kapolres Timor Tengah Utara yang bermarkas di Kefa. Ketika dia menjadi Kapolres di Kefa terjadi kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat. Pembunuhan itu terjadi di sel Polsek Nunpene, pada tanggal 2 Juni 2008. Di hadapan penyidik, tiga orang, yaitu Emanuel Talan, Aloisius Talan, dan Baltasar Talan mengakui bahwa mereka yang membunuh Paulus Usnaat. Selain ketiga nama tersebut, ikut menjadi tersangka adalah Agus Talan yang ketika terjadi pembunuhan tersebut menjabat sebagai Ketua DPRD Timor Tengah Utara.

Meskipun alat-alat bukti yang ada sudah cukup, tetapi berkas perkara pembunuhan terhadap Paulus Usnaat belum juga memperoleh status P21. Entah apa kekurangan BAP untuk keempat tersangka yang bersangkutan, maka Jaksa Penuntut Umum pun memandang berkas tersebut belum layak P21.

Saya tidak memiliki informasi yang jelas tentang berapa kali berkas perkara pembunuhan terhadap Paulus Usnaat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang jelas pengembalian berkas perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan membuat proses hukumnya bergerak ke arah yang tidak jelas. Padahal para pelakunya sudah mengakui bahwa merekalah yang membunuh Paulus Usnaat.

Dari empat kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat NTT dalam tiga tahun terakhir, dua kasus, yaitu kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran dan kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat belum memperoleh status P21. Sedangkan dua kasus pembunuhan lainnya, yaitu kasus pembunuhan terhadap Romo Faustinus Sega Pr dan kasus pembunuhan terhadap Yohakim Langoday sudah disidang. Pelaku-pelaku pembunuhan terhadap Yohakim Langoday kini meringkuk di bui. Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Romo Faustinus Sega Pr, yaitu Theresia Tawa dan Rogasianus Waja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bajawa. Tetapi oleh Pengadilan Tinggi NTT kedua terdakwa itu diputuskan bebas. Kasus pembunuhan terhadap Romo Faustinus Sega Pr kini naik banding ke tingkat MA. ***