Minggu, 03 Oktober 2010

Ada tangan yang melenyapkan berkas laporan dari keluarga korban

 

Bahwa ada kerja sama yang rapih antara para penjahat Eputobi yang membunuh Yoakim Gresituli Ata Maran dan oknum-oknum polisi tertentu, itu pun nampak dari lenyapnya berkas-berkas laporan tentang kasus pembunuhan tersebut di Polres Flores Timur. Hal ini pertama diketahui ketika Polda NTT menurunkan dua penyidiknya untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut. Ketika AKBP Syamsul Huda mulai bertugas sebagai Kapolres Flores Timur, dia pun tidak menemukan adanya berkas laporan tentang kasus pembunuhan tersebut di Polres Flores Timur. Di kemudian hari copy CD yang berisikan rekaman pemeriksaan sanksi kunci pun lenyap dari Polres Flores Timur.

Tampak jelas bahwa ada tangan-tangan yang digunakan untuk melenyapkan barang-barang yang diperlukan untuk penanganan perkara pembunuhan tersebut. Maka, setiap terjadi pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur pasca tragedi Blou, pihak keluarga korban disibukkan dengan permintaan laporan tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan anggota-anggota komplotannya. Setelah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran, sudah dua kali terjadi pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres Flores Timur. Pada tanggal 12 Juli 2010, di hadapan pihak keluarga korban, Kapolres Flores Timur, secara jelas menyatakan keseriusannya untuk menanganani perkara pembunuhan tersebut. Sebelumnya Kasat Reskrim pengganti Panti Daus pun menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara pembunuhan tersebut.

Tetapi dapat atau tidaknya keseriusan verbal itu diterjemahkan ke dalam aksi nyata, itu tergantung dari model koordinasi internal di instansi penegak hukum tersebut. Di masa AKBP Abdul Syukur menjadi Kapolres Flores Timur terdapat keseriusan anggota-anggota polisi tertentu untuk mengusut hingga tuntas kasus pembunuhan terhadap Yoakim Gresituli Ata Maran. Namun Abdul Syukur sendiri berusaha merekayasa kasus pembunuhan tersebut menjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Rekayasa tersebut dilakukan melalui suratnya kepada para kepala desa sekecamatan Titehena di Flores Timur.

Pengganti Abdul Syukur, yaitu AKBP Syamsul Huda berusaha secara serius membawa kasus pembunuhan tersebut ke pengadilan. Namun hingga kini, perkara pembunuhan tersebut belum juga memperoleh status P21. Selanjutnya kita akan menyaksikan apakah AKBP Eko Kristianto berhasil menerobos kebuntuan yang dialami oleh AKBP Syamsul Huda.

Hari-hari mendatang pun akan menjelaskan jadi apa nasib berkas-berkas laporan yang beberapa bulan lalu disampaikan kembali ke Polres Flores Timur. Semoga tak ada lagi tangan-tangan yang berusaha melenyapkan berkas-berkas laporan tentang kasus pembunuhan tersebut? ***