Minggu, 06 Desember 2009

Jangan hanya bicara tentang praperadilan!

 

Setelah mundur dari ring polemik sejarah Lewoingu, Marselinus Sani Kelen kini coba bertarung di ring perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran. Dalam suatu artikel berjudul “PRA-PERADILAN Patutkah Penahanan Mikhael Torang Kelen cs dipraperadilkan” dia mengatakan bahwa pihak tersangka dapat mempraperadilkan aparat kepolisian Polres Flores Timur berdasarkan sejumlah alasan yang dapat dibaca dalam http://marsel-sani-kelen.blogspot.com.

Alasan-alasan yang dikemukakan dalam situs pribadinya itu patut disimak dengan teliti oleh Kapolres Flores Timur, oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, oleh tim penyidik Polres Flores Timur, oleh Kapolda NTT, oleh Direktur Reskrim Polda NTT, dan oleh polisi Marsel dan polisi Buang. Dengan menyimak isi tulisannya itu secara cermat, kami yakin para polisi yang bersangkutan dengan mudah menemukan adanya ketidaksesuaian antara sejumlah pernyataannya dengan fakta-fakta yang berkaitan dengan pemrosesan perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran.

Jika pernyataan-pernyataannya yang mengandung tuduhan itu benar adanya, kami harap dia bersedia mengambil langkah-langkah konkret untuk mempraperadilkan Polres Flores Timur. Menempuh langkah konkret itu lebih baik bagi dia dan bagi para tersangka yang dia bela. Bukankah di pengadilanlah tempat dia dapat membuktikan kebenaran tuduhan-tuduhannya itu?

Jangan anda hanya bicara tentang praperadilan hai Marsel Sani Kelen. Coba tunjukkan keberanianmu sebagai pembela para tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran itu dengan menggugat Polres Flores Timur melalui mekanisme praperadilan seperti yang anda bicarakan dalam tulisan anda itu. Kalau anda sendiri tidak punya nyali untuk mempraperadilkan Polres Flores Timur, suruh saja si Mikhael Torangama Kelen untuk melakukannya. Masa’ sebagai seorang kepala desa, dia tidak punya nyali untuk mempraperadilkan Polres Flores Timur sebagai salah satu institusi penegak hukum? Bukankah selama ini dia sering berteriak ke sana ke mari bahwa tanganya bersih dari darah orang yang tidak bersalah itu? ***