Selasa, 08 Desember 2009

Tanah itu milik Ata Maran, bukan milik anak-anak almarhum guru Dalu Kelen

 

Tanah di depan rumah bapak Pius Koten di kampung Eputobi itu punya tuan. Dan tuannya adalah suku Ata Maran. Almarhum guru Dalu Kelen dan anak-anaknya bukan tuan atas tanah tersebut. Bahwa almarhum guru Dalu Kelen dan keluarganya pernah tinggal di situ, itu karena di atas tanah itu pernah dibangun rumah dinas untuk guru SDK Eputobi. Di rumah dinas itu pernah tinggal almarhum pak guru Ciku de Ornay, pak guru Stanis Lewoema, kemudian almarhum guru Dalu Kelen dan keluarganya. Sebelum dibangun rumah dinas guru, di situ dulu pernah dibangun gereja.

Sebelum meninggal almarhum guru Dalu Kelen pernah membangun rumah pribadi di atas tanah yang diperuntukkan bagi rumah dinas guru SDK Eputobi. Tetapi pembangunan rumahnya itu dia lakukan tanpa izin dari pemerintah desa Lewoingu. Pemerintah desa Lewoingu pada waktu itu tidak mengeluarkan izin pembangunannya karena tanah itu bukan milik guru Dalu Kelen. Tetapi rumah pribadi tetap saja dibangun di atas tanah yang bukan milik pribadinya itu. Ketika hendak membangun rumah pribadinya, guru Dalu Kelen pun tidak pernah meminta izin kepada yang punya tanah. Dia bertindak seakan-akan tanah itu milik pribadinya.

Setelah meninggal, jenazah Bei Kelen, adik kandung dari mantan kepala SDK Eputobi itu dikuburkan di tanah milik suku Ata Maran itu. Padahal di Riang Duli telah disediakan pemakaman umum. Setelah meninggal, jenazah guru Dalu Kelen pun dikuburkan di situ. Demikian pula dengan jenazah isterinya. Tiga jenazah ditanamkan di dalam tanah itu tanpa permisi sedikit pun pada pemilik tanah.

Siapa pun anak dari almarhum dari guru Dalu Kelen tidak berhak atas tanah itu. Tanah itu tetap milik suku Ata Maran. Suku Ata Maran telah menyediakan bidang tanah lain untuk pembangunan rumah dinas guru SDK Eputobi. Maka tanah itu tak perlu lagi dijadikan tanah untuk rumah dinas guru. Jika ada di antara anak-anak dari almarhum guru Dalu Kelen yang belakangan ini berusaha membangun rumah pribadi di tanah itu, yang bersangkutan akan menanggung risiko dari keberaniannya untuk menyerobot tanah yang bukan hak miliknya itu. Tidak akan ada ampun bagi siapa pun yang berani menyerobot tanah milik Ata Maran itu. 

Anak-anak almarhum guru Dalu Kelen harus segera membongkar tiga kubur yang dibangun di tanah itu untuk dipindahkan ke tempat lain yang merupakan milik pribadi mereka. Upaya pembangunan rumah yang sedang dilakukan oleh salah seorang anak dari mantan kepala SDK Eputobi itu harus segera dihentikan. Sudah cukup selama ini kalian numpang tinggal di tanah milik suku Ata Maran. ***