Jumat, 03 Oktober 2008

Kapolri Baru, Harapan Baru

Pada Selasa siang, 30 September 2008, presiden Susilo Bambang Yudhoyono , di Istana Negara, melantik dan mengambil sumpah Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiai). Jenderal Bambang Hendarso Danuri menggantikan Jenderal Sutanto yang memasuki usia pensiun. Sebelum dilantik menjadi Kapolri, pak Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kepala Bagian Reskrim Mabes Polri.

Kapolri baru mempunyai komitmen untuk memprioritaskan upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan melanjutkan program kerja Kapolri sebelumnya. Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Kapolri akan melakukan perbaikan internal, terutama perilaku. Kapolri menyatakan akan mempercepat proses transformasi dengan mengedepankan perubahan kultur aparat Polri.

Selain itu Kapolri baru juga berjanji melanjutkan program kerja Kapolri sebelumnya, dengan memberi prioritas pada upaya penanganan kasus judi, narkotika, terorisme, traficking, kejahatan jalanan, kejahatan yang berpotensi merugikan kekayaan negara seperti korupsi, pembalakan liar, penambangan liar, dan penangkapan ikan secara liar.

Sebagai warga negara RI, kita berharap agar Kapolri yang baru mampu menterjemahkan komitmen verbal itu ke dalam langkah-langkah nyata. Yang diperlukan adalah langkah-langkah nyata yang mendorong peningkatan mutu kinerja aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Mutu kerja aparat kepolisian tergantung dari mutu manusianya. Dan mutu manusia tergantung dari mutu moralnya. Bermutu atau tidak bermutunya moral seseorang dapat dilihat dari perilakunya.

Yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia, baik yang bermukim di daerah perkotaan maupun yang bermukim di daerah pedesaan, adalah polisi yang profesional dan bermoral. Dikatakan profesional kalau seorang polisi mampu bekerja sesuai dengan standar-standar keahlian dalam bidangnya. Sebagai misal, dia cakap dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara kriminal; dia juga cakap dalam menggunakan teknik-teknik yang secara efektif dapat membongkar hingga tuntas perkara kriminal yang ditanganinya; dll. Polisi yang profesional berinisiatif melakukan penyelidikan atas suatu perkara kriminal yang terjadi, tanpa perlu menunggu datangnya desakan, misalnya dari pihak keluarga korban atau dari media massa.

Selain dituntut untuk bekerja secara profesional, seorang polisi juga dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip-prinsip moral dasar, seperti kebenaran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dll. Seorang polisi yang taat pada etika profesi dan prinsip-prinsip moral dasar tidak mau menerima suap, tidak mau melakukan korupsi, tidak mau bekerjasama dengan pelaku kejahatan untuk menutup-menutupi kejahatan yang dilakukannya.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di tubuh Polri sendiri masih terdapat cukup banyak oknum polisi yang kurang bahkan tidak profesional dan gagap moral. Mereka itu tidak hanya terdapat di Jakarta, tetapi terdapat juga di daerah-daerah pelosok, termasuk yang bertugas di Flores sana.

Kita berharap, komitmen Kapolri yang baru untuk membenahi kultur kerja aparat kepolisian secara efektif dapat memperbaiki juga perilaku polisi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk yang bertugas di Flores. Dan pak Kapolri tentu paham betul, bahwa memperbaiki perilaku itu harus dimulai dari upaya-upaya nyata untuk memperbaiki cara pikir sikap mental anggota-anggota Polri.

Komitmen Kapolri tersebut di atas menerbitkan harapan baru akan lahirnya generasi Polri yang sungguh-sungguh profesional dan bermoral. Paling kurang, kita berharap agar citra Polri menjadi lebih baik ketimbang di masa lalu.

Pada akhirnya, sebagai warga kampung Eputobi-Lewoingu, kita juga berharap agar pak Kapolri pun sungguh-sungguh mau membantu Polda NTT dan Polres Flores Timur untuk membongkar hingga tuntas kasus pembunuhan atas Yoakim Gresituli Ata Maran yang dilakukan oleh Mikhael Torangama Kelen dan komplotannya itu. Yang menimpa Yoakim Gresituli Ata Maran adalah pembunuhan terencana. Ujung pangkal dari perkara kriminal tersebut sudah jelas. Tetapi karena lambannya gerak penanganannya oleh aparat kepolisian setempat menyebabkan prosesnya menjadi mengambang.

Kepada pak Kapolri, kami ingin menyampaikan bahwa dikeluarkannya empat orang tersangka pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran dari sel Polres Flores Timur menimbulkan keresahan yang mendalam di hati para warga masyarakat beradab di kampung Eputobi-Lewoingu di Flores Timur.

Kami berharap, negara Republik Indonesia tidak ikut dikalahkan oleh tipu daya para pembunuh Yoakim Gresituli Ata Maran. Membiarkan perkara kejahatan kemanusiaan itu tidak ditangani secara tuntas sama artinya dengan membiarkan negara RI ikut dipermainkan oleh penjahat-penjahat kelas kampung itu.

Selamat Bertugas Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Doa dari segenap lapisan masyarakat beradab dari kampung Eputobi-Lewoingu di Flores Timur, NTT menyertai pelaksanaan tugas bapak sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***