Jumat, 08 Mei 2009

Nasib Berkas Perkara Pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran

 

Setelah dua bulan lebih diendapkan di Kejaksaan Negeri Larantuka, berkas perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran dikembalikan ke Polres Flores Timur pada hari Rabu, 6 Mei 2009, oleh JPU yang bersangkutan. Hingga, Rabu siang, 6 Mei 2009, pihak keluarga korban masih memperoleh informasi dari Polres Flores Timur bahwa berkas tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Keesokan harinya, Kamis, 7 Mei 2009, ketika pihak keluarga korban mencek nasib berkas itu ke Kejaksaan Negeri Larantuka, diperoleh jawaban bahwa berkas itu sudah dikembalikan ke Polres Flores Timur pada hari Rabu, 6 Mei 2009. Ketika pihak keluarga korban mengontak Kapolres Flores Timur, diperoleh jawaban bahwa benar berkas tersebut sudah dikembalikan. Tetapi apakah pengembaliannya disertai dengan petunjuk atau tidak disertai dengan petunjuk, belum jelas hingga kini. Tentang hal itu, pihak keluarga korban memperoleh dua informasi yang berbeda. Informasi yang satu menyebutkan bahwa pengembalian berkas itu tidak disertai dengan petunjuk. Informasi lainnya menyebutkan bahwa pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk.

Jika benar bahwa pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut tidak disertai dengan petunjuk-petunjuk perbaikan, maka ini hanya mempertegas amburadulnya cara kerja si JPU. Seorang JPU mestinya tahu persis bahwa jika berkas perkara kriminal itu memang belum layak memperoleh status P21, berkas itu tidak boleh dipendam hingga dua bulan lebih di kantornya. Jika masih terdapat kekurangan-kekurangan, berkas itu dikembalikan ke Polres Flores Timur dalam tempo dua minggu. Dan pengembaliannya pun perlu disertai dengan petunjuk-petunjuk tentang kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki oleh tim penyidik.

Seandainya pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk perbaikan pun dapat menimbulkan pertanyaan, mengapa si JPU memendamnya hingga dua bulan lebih di kantornya. Padahal dua bulan lebih adalah masa yang dapat dipakai oleh tim penyidik di Polres Flores Timur untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dimaksud. Tetapi di dalam kenyataan, masa dua bulan lebih itu berlalu tanpa arti bagi pemantapan penanganan perkara kejahatan tersebut.

Hingga kini, pihak keluarga korban belum memperoleh informasi yang jelas tentang sikap Ketua Kejaksaan Negeri Larantuka terhadap apa yang dilakukan oleh JPU yang bersangkutan. Tetapi seorang jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara pidana, secara jelas, mengatakan bahwa penahanan hingga lebih dari dua bulan berkas perkara pembunuhan itu bertentangan dengan hukum. Jika setelah dua minggu JPU yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas itu ke penyidik, pihak penyidik bisa berinisiatif berkoordinasi dengan si JPU untuk menyerahkan para tersangka dan barang-barang bukti ke kejaksaan yang bersangkutan.

Selama ini tidak jelas seperti apa koordinasi antara penyidik Polres Flores Timur dan JPU yang bersangkutan untuk mengamankan proses pengajuan perkara kejahatan besar itu ke pengadilan. Dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, sudah selayaknya jika kedua pihak itu punya tekad yang sama untuk mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Tetapi di dalam kenyataan, mereka kelihatannya seperti orang-orang yang bermain pimpong.

Bagi yang ingin terus bermain pimpong, teruslah bermain. Yang jelas, perkara pembunuhan Yoakim Gresituli Ata Maran terus diusut hingga tuntas. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berstatus sebagai tersangka. Dalam pengusutan lebih lanjut akan muncul tersangka-tersangka baru. ***